SELEKSI PENERIMAAN CALON SELEKSI PENERIMAAN CALON IPDN TAHUN 2026
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 800.1.2.2 - 920 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON c
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026, diperlukan Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (I) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dinyatakan bahwa penetapan panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan penetapan Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi) dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026.
KESATU :
Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026 meliputi:
1. Persyaratan Peserta;
2. Tahapan Seleksi, meliputi:
a. Pendaftaran Peserta;
b. Seleksi Administrasi;
c. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
d. Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Verifikasi Faktual
Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap 1;
e. Tes Kesehatan Tahap I;
f. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran;
g. Seleksi Penentuan Akhir:
1) Verifikasi Faktual dokumen Persyaratan Administrasi
Tahap II;
2) Tes Kesehatan Tahap H;
3) Tes Kesamaptaan dan Antropometri; dan
4) Wawancara.
3. Rapat Pleno Kelulusan Akhir;
4. Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir; dan
5. Registrasi Calon Praja.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 800.1.2.2 - 920 TAHUN 2026
TENTANG PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
URAIAN PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
L PERSYARATAN PESERTA
A. Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2026; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
B. Persyaratan administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi pendaftar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan;
3. Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2026 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;
4. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi pendaftar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.