1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, May 9, 2026

Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Keberadaan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Hal ini telah dibahas dan dirapatkan secara lintas kementerian, serta disepakati bahwa penggunaan nomenklatur Guru Non-ASN tetap diperbolehkan hingga akhir tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.
Terkait kesejahteraan, pemerintah juga telah menyiapkan skema yang jelas:
1. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini telah disiapkan, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam:
1. Menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia,
2. Memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru,
3. Serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
EPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PENUGASAN GURU NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN
PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2026
Yth.
1. Gubernur;
2. Walikota/Bupati;dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia
I. Latar Belakang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi
31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yat g aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
II. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
III. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru nonASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
V. Isi Edaran
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih
Jakarta, 13 Maret 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Tembusan:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
UNDUH DI SINI

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *