Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretariat Jenderal
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
© www kemendikdasmen.go.id
Nomor : 6083/A.A3/KP.00.00/2026 23 Maret 2026Lampiran: Satu berkas
Hal : Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen TA
2026
Yth. (daftar terlampir)
2026
Yth. (daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut.
1. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikdasmen, maka kami mohon Saudara menyusun usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk pengadaan ASN tahun anggaran 2026, dengan ketentuan:
a. memperhatikan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas Kemendikdasmen dengan prinsip zero growth;
b. mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026;
c. mempertimbangkan pola karir bagi ASN yang sudah ada di unit kerja;
d. pengisian formasi hanya diperuntukkan bagi jenis kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan jabatan yang dapat diusulkan meliputi:
i. jabatan pelaksana kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat;
ii. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan
S-1/D-IV sederajat, kecuali untuk jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2; dan/atau iii. jabatan yang bersifat teknis operasional dan berbasis layanan, yaitu jabatan pelaksana kelas jabatan 6 dan jabatan fungsional terampil dengan kualifikasi pendidikan D-lll.
e. perincian usulan kebutuhan agar dapat didefinisikan hingga unit penempatan terkecil serta dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Usulan kebutuhan sebagaimana angka 1 agar diisi melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN dan disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, dengan dilengkapi:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi stempel atau ditandatangani secara elektronik (format sebagaimana Lampiran 2); dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format sebagaimana Lampiran 3).
3. Mekanisme pengisian usul kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN akan disampaikan kemudian.
4. Dalam hal unit kerja Saudara tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2, maka unit kerja Saudara dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.