1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Wednesday, February 25, 2026

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENHAM Tahun 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-73.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI (CAT)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 121/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 24 Februari 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2025 dan Nomor 122/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 24 Februari 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) pada Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini; 
2. Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: 
a. Kode “R/L” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan LOLOS berdasarkan perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan) dan dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis); 
b. Kode “R” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan tidak memenuhi perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir/ tidak mengikuti seleksi kompetensi, sehingga dinyatakan gugur. 
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) akan diselenggarakan sesuai Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025;
4. Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenham.go.id/; 
5. Lain-lain 
a. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
b. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya; 
c. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk 
apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat; 
e. Apabila dalam pelaksanaan tahapan se leksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK,  diketahui terdapat keterangan/data Pelamar atau Peserta yang tidak sesuai dengan  persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;
f. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor :
081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan
melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.;
g. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial
Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Februari 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *