1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Monday, February 9, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENHAM TAHUN 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-49.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 Nomor SEK-41.KP.02.01 TAHUN 2026 tanggal 4 Januari 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 745/BKS.04.01/SD/E/2026 tanggal 5 Februari 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi
Kompetensi PPPK Tingkat Instansi Kementerian Hak Asasi Manusia, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi sebagai berikut :
1. Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
2. Peserta Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
3. Peserta Seleksi Kompetensi wajib mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian pada akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan pelaksanaan Selesi Kompetensi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi dimulai;
b. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli/ Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut berbahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan sepatu formal tertutup dengan warna dominan hitam, dan bagi peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam;
d. Peserta wajib menunjukan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta Seleksi Kompetensi melakukan registrasi melalui scan barcode pada Kartu Peserta Ujian dan pengenalan wajah untuk mendapatkan PIN Peserta. Pemberian PIN Peserta ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, jepitan, dan lain lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikas lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, serta makanan dan minuman ke dalam ruang ujian;
g. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung;
h. Peserta dilarang keluar dari ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
i. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun;
j. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan sebelum dan selama mengikuti ujian; dan 
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian, dapat meninggalkan ruangan, mengambil barang yang dititipkan pada tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
5. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f, g, dan h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
e. Peserta yang didapati melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
6. Lain-lain
a. Pengantar peserta seleksi hanya dapat mengantar sampai di area penurunan yang sudah ditentukan di luar lokasi seleksi dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam area parkiran lokasi seleksi; 
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta untuk mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta; 
d. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
h. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data kelengkapan Pelamar/Peserta yang tidak sesuai dengan pengumuman, persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;
i. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor : 081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.;
j. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham 
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Februari 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris📢 PENGUMUMAN Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) PPPK Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *