Seleksi Penerimaan PPPK Kemenham Tahun 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1307 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia TA 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17375/B-KS.0.041/SD/K/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Hal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN 1.Unit Pusat :
a. Sekretariat Jenderal;
b.Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
d.Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
e. Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;
e. Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;
f.Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia;
2. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)
II.JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN ALOKASI PPPK SERTA UNIT KERJA PENEMPATAN
Rincian Alokasi PPPK pada tiap-tiap jabatan dan unit kerja penempatan termuat dalam lampiran pengumuman. 2. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)
II.JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN ALOKASI PPPK SERTA UNIT KERJA PENEMPATAN
III.
KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Jenis penetapan kebutuhan formasi umum berupa pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Lampiran
Pengumuman Sekretaris Jenderal
Nomor : SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025
Tanggal : 31 Desember 2025
JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI PPPK, DAN UNIT KERJA/PENEMPATAN
PADA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025
TAUTAN FILE | DESKRIPSI FILE | |
|---|---|---|
Format surat lamaran yang wajib digunakan oleh pelamar dalam pengajuan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. | ||
Format surat pernyataan resmi yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pelamar sebagai bagian dari persyaratan administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). |
.


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.