Penyusunan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025
BUPATI ACEH TIMUR
ldi,
Nomor 800
Sifat Penting
Lampiran 1 (satu) eks
Hal
Penyusunan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025.------------------
Kepada,
Yth; Para Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Aceh Timur
di-
Tempat.
Dalam rangka pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025, maka perlu dilakukan validasi terhadap non-ASN yang telah diusulkan kebutuhan rencana penempatan pada aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah .
- Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, bahwa kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Berkaitan dengan poin 1 dan 2, maka masing-masing Kepala Perangkat Daerah wajib untuk melakukan pemetaan dan penyusunan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terhadap non-ASN yang telah diusulkan kebutuhan rencana penempatan pada aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN berdasarkan Berita Acara Konfimasi Data Usulan Rencana Penempatan PPPK Paruh Waktu pada tanggal 12 s.d 14 Agustus 2025 yang telah ditandatangani oleh masing-masing Perangkat Daerah (terlampir nama-nama Non-ASN yang dapat diunduh pada link https://bit.ly/LampiranPwt .
- Berkaitan dengan poin 3, bahwa pemetaan ASN PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan disiplin dan kompetensi masing-masing Non ASN dengan membuat skema jam kerja selama 1 tahun anggaran . Perangkat Daerah wajib menyusun jam kerja Non-ASN sesuai dengan kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima oleh Non-ASN pada tahun 2024 .
- Dalam hal usulan kebutuhan PPPK paruh Waktu, maka proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan mempertimbangkan Postur anggaran APBK dan kemampuan keuangan daerah. Dalam proses pengangkatannya Masing masing Perangkat Daerah mempersiapkan bahan pendukung, sebagai berikut :
- Rekomendasi kemampuan keuangan masing-masing Perangkat Daerah dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu , sedangkan khusus yang pendapatan bersumber dari dana BLUD, dana BOS. dan dana BOK rekomendasi diterbitkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dengan mengetahui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Lampiran SPTJM yang telah ditandatangani oleh masing masing Kepala Perangkat Daerah;
- Surat Pernyataan Absah Melaksanakan Tugas yang ditandatangi oleh masing-masing atasan langsung non-ASN dan mer")getahui rpasing masing Kepala Perangkat Daerah;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing non-ASN dan mengetahui masing-masing Kepala Perangkat Daerah;
- Kartu Seleksi Pengadaan CASN Tahun 2024 yang telah diikuti oleh masing-masing non-ASN;dan
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Non-ASN Tahun 2024 atau asar pengangkatan Non-ASN Tahun 2024 yang telah dilegalisir .
6. Seluruh syarat Usulan kebutuhan PPPK paruh Waktu yang disebutkan pada poin 5 akan dijadikan sebagai bahan dasar usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang ditujukan ke Bupati Aceh Timur c.q Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur baik hardcopy maupun softcopy dengan format terlampir paling lambat 15 September 2025.
7. lnformasi lebih lanjut, mengenai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat diakses pada website dan https:/lbkpsdm.acehtimurkab.go.id.https://sscasn.bkn.go.id
Harap para non-ASN selalu mengakses Iaman website tersebut secara rutin/periodik.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan dan dilaksanakan dengan p nuh tanggung jawab.BUPATl ACEH TIMUR
Tembusan:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Jakarta ;
- Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Gan
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur; dan
- lnspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di ldi.


0 comments:
Post a Comment