HIMBAUAN TERBARU DARI PENGISIAN BERKAS PPPK PARUH WAKTU DARI Badan Kepegawaian

📢 *HIMBAUAN TERBARU DARI PENGISIAN BERKAS PPPK PARUH WAKTU DARI Badan Kepegawaian*
Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian data (jabatan, kualifikasi pendidikan, maupun penempatan) pada pengumuman PPPK Paruh Waktu, maka disampaikan hal-hal berikut:
1️⃣ *Pengisian DRH (SSCASN) & Berkas ke Badan Kepegawaian*
* Wajib *mengikuti data sesuai pengumuman Badan Kepegawaian*, meskipun ada perbedaan dengan kenyataan.
* Bagi data yang tidak sesuai, Peserta yang sudah lapor, sudah dicatat dan direkap oleh dinas, serta akan diusulkan perubahannya PADA MASA USULAN PERUBAHAN data.
2️⃣ *Pengurusan SPRP ke Dinas Pendidikan*
* Berkas yang dibawa harus *disesuaikan dengan kondisi sebenarnya* (jabatan, pendidikan, dan penempatan yang nyata saat ini).
* JANGAN menyesuaikan dengan pengumuman jika berbeda dengan sebenarnya.
✅ *Kesimpulan:*
* PENGISIAN *DRH & Badan Kepegawaian → ikut sesuai pengumuman atau akun sscasn.* walaupun berbeda
* PENGURUSAN SPRP ke Dinas Pendidikan → harus ikut kondisi sebenarnya.*
Demikian disampaikan untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
*Sedikit informasi bagi yang di pengumuman/sscasn tertulis tempat DINAS PENDIDIKAN SAJA maka penempatannya di sekolah kepsek yang bawa berkas guru itu untuk urus SPRP (penempatan) ke Dinas Pendidikan.
0 comments:
Post a Comment