1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Sunday, September 14, 2025

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2025


Hasil SKT PPPK Kejaksaan RI sudah keluar… Ada yang deg-degan buka pengumuman kayak nunggu chat gebetan dibales? 😅
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
 KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 9/C/Cp.2/09/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8393/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 13 September 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi CAT BKN pada Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini. 
2. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah peserta yang memiliki kode ”R/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
3. Penetapan peserta SKTT didasarkan pada ketentuan sebagai berikut: 
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 
b. Pedoman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : 1/C/Cp.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
c. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025.
d. Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
4. Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
a. Kode ”R/L” adalah peserta menurut Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor : 1/C/Cp.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 dan dinyatakan dapat mengikuti SKTT.
b. Kode ”R” adalah peserta menurut Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor : 1/C/Cp.2/04/2025 tanggal 30 April 2025
c. Kode ”TH” adalah peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti SKT, sehingga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKTT.
d. Kode ”TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti SKTT.
e. Kode ”APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri sehingga tidak dapat mengikuti SKTT.
f. Kode ”DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi sehingga tidak dapat mengikuti SKTT.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dilaksanakan antara tanggal 22 September 2025 sampai dengan 1 Oktober 2025, yang terdiri dari:
a. Psikotes.
b. Kesehatan kejiwaan.
c. Kesehatan fisik.
6. Lokasi pelaksanaan SKTT adalah sesuai dengan pilihan lokasi penempatan peserta saat mendaftar pada portal SSCASN BKN.
7. Jadwal dan alamat lengkap lokasi ujian akan disampaikan kembali melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan/atau melalui akun masing-masing peserta pada website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
8. Peserta yang dinyatakan dapat mengikuti SKTT, wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu rangkaian seleksi, dinyatakan Gugur.
9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pansel CASN Kejaksaan RI berhak mendiskualifikasi kepersertaannya, membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan statusnya sebagai PPPK.
10.Lain-lain:
a. Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
b. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugur kan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan RI, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
c. Seluruh berkas lamaran maupun seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali.
d. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.
e. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan lnstagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut.
f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
g. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
h. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
j. lnformasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
• Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB;
• Pengaduan melalui e-mail: aduan.casn@kejaksaan.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 14 September 2025
Pit. JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN

UNDUH DI SINI



0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok