TAHAPAN KETENTUAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU

KETENTUAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan
a. Guru;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis lainnya:
• Pengelola Umum Operasional;
• Operator Layanan Operasional;
• Pengelola Layanan Operasional; atau
• Penata Layanan Operasional.
Dilaksanakan bagi:
a.Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak dapat lulus mengisi lowongan formasi.
b.Selanjutnya Kriteria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
c. Mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran
Status Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

TAHAPAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025
PENGUSULAN RINCIAN KEBUTUHAN
• PPK Instansi Pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan/ formasi kepada Menteri PANRB.
• Rincian kebutuhan terdiri atas: jumlah formasi, jabatan, kualdik, unit penempatan.
PENETAPAN KEBUTUHAN 
• Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
PENGUSULAN NOMOR INDUK PPPK
• PPK Instansi Pemerintah mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN.
• Usulan NIP paling lambat disampaikan 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan formasi.
PENETAPAN NOMOR INDUK 
• Kepala BKN menerbitkan NI PPPK.
• Penerbitan NIP paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya usulan dari PPK Instansi Pemerintah.
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU
Pengangkatan oleh PPK Instansi Pemerintah.