1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Tuesday, October 6, 2026

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SKD CAPRA IPDN TAHUN 2026

Selamat kepada Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD!
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus akan melaksanakan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap I pada 8 s.d. 10 Oktober 2026.
TAHAP SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD
Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, peserta yang namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026.
Logo IPDN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jalan Ir. Soekarno Km. 20 Jatinangor – Sumedang Kode Pos 45363
Telp. (022) 7798252-7798253, Faximile (022) 7798256, Website www.ipdn.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
NOMOR 800.1.2.8 - 400 TAHUN 2026
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI,
Menimbang : 
a. bahwa sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan diterimanya hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026, perlu ditetapkan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan
Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
dinyatakan bahwa hasil kelulusan Seleksi Kompetensi
Dasar bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan
Keputusan Rektor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri tentang Peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun 2026;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022
tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1436);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 755);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-1952.A
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 800.1.2.2-919 Tahun 2026 tentang Panitia Seleksi
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Tahun 2026;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2 - 1392
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2 - 920 Tahun 2026 tentang
Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.1-2004
Tahun 2026 tentang Alokasi Formasi Calon Praja pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun 2026;
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/4039/M.SM.01.00/2026
Tanggal 10 Agustus 2026 Hal Persetujuan Kebutuhan
Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026;
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
800.1.2.2/5875/SJ Tanggal 14 Agustus 2026 tentang
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6164/BKS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 1 Oktober 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
4. Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 6 Oktober 2026 Perihal
Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PADA SELEKSI PENERIMAAN
CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026.
KESATU : Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Tahun 2026 sebanyak 4.156 (empat ribu seratus lima
puluh enam) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Rektor ini.
KEDUA : Peserta sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU selanjutnya ditetapkan sebagai Peserta Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap I.
KETIGA : Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 Oktober 2026
REKTOR
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI,
 ttd.
HALILUL KHAIRI 

Jadwal TKBI dan Verifikasi Faktual Peserta (Lokasi, Waktu, Sesi Ujian dan Tabel Konversi Skor CEST)
Jadwal lengkap Verifikasi Faktual, Gladi Simulasi, dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) untuk setiap peserta, dikelompokkan berdasarkan provinsi asal pendaftaran. Silakan unduh jadwal sesuai provinsi Anda untuk mengetahui nomor peserta, tempat lokasi (TILOK), sesi, serta hari dan jam pelaksanaan.

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *