1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Friday, September 18, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SKD TARUNA STIN TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor: PENG- /PANSEL STIN/IX/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN TARUNA/I SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2026
1. Dasar:
a. Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 Nomor: PENG-02/PANSEL STIN/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026;
b. Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 Nomor: PENG-03/PANSEL STIN/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026;
c. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
2. Sehubungan dasar di atas, dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Tahun Anggaran TA.) 2026, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Materi dan Nilai Ambang Batas SKD
1) Materi SKD terdiri atas:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP), untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. 
b) Tes Intelegensia Umum (TIU), untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi
kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas,
bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 yaitu:
a) TKP jumlah soal 45, nilai ambang batas 156, dan nilai kumulatif tertinggi 225.
b) TIU jumlah soal 35, nilai ambang batas 80, dan nilai kumulatif tertinggi 175.
c) TWK jumlah soal 30, nilai ambang batas 65, dan nilai kumulatif tertinggi 150.
b. Peserta SKD
Peserta SKD adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: PENG-02/PANSEL
STIN/IX/2026 dan PENG-03/PANSEL STIN/IX/2026, serta telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000 untuk
mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test(C/\T) sesuai jadwal yang telah ditentukan. 
c. Jadwal Pelaksanaan SKD
1) Pelaksanaan SKD
SKD dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 22 September 2026, pembagian jadwal dan sesi SKD telah tercantum pada akun SSCASN masing-masing
dan dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
Waktu : Pukul 06.30 s.d. 17.10 waktu setempat (waktu kedatangan disesuaikan dengan sesi masing-masing peserta).
Tempat : Berlokasi di Kantor BKN, lokasi ujian telah tercantum pada akun SSCASN masing-masing dan dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
2) Pembagian Sesi SKD
c. Ketentuan Pelaksanaan SKD
1) Peserta mengikuti SKD sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengubah jadwal atau lokasi ujian.
2) Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi yang ditentukan untuk melaksanakan registrasi dan pemberian PIN peserta.
3) Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan: Menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih, celana panjang/rok berwarna
hitam (tidak berbahan jeans), jilbab warna hitam (bagi yang berjilbab) dan sepatu warna hitam.
4) Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing peserta (https://sscasn.bkn.go.id/).
1) Peserta wajib membawa salah satu dokumen identitas asli yang masih berlaku, berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku; atau
b) Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau KK digital yg dicetak dan dapat discan.
2) Membawa alat tulis pribadi khususnya pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3) Peserta dilarang membuang sampah di lingkungan BKN. Setiap peserta wajib membawa kembali sampahnya masing-masing dan menjaga kebersihan
selama berada di lokasi tes SKD.
4) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi.
5) Pada saat di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa:
a) Buku atau catatan lainnya;
b) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun;
c) Jam tangan;
d) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
e) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
6) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
7) Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib. 
8) Peserta yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 
9) Khusus bagi peserta yang mendapatkan jadwal Sesi II tanggal 22 September 2026 di lokasi Kantor BKN Pusat, agar hadir mulai pukul 07.00
WIB untuk mengikuti pembukaan pelaksanaan SKD (disarankan untuk makan pagi sebelum berangkat).
c. Lain-lain
1) Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 tidak dapat diganggu gugat.
2) Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Panitia, khususnya pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau menawarkan bantuan untuk meluluskan peserta dengan imbalan tertentu.
3) Apabila peserta seleksi memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, yang kemudian diketahui pada setiap tahapan seleksi maupun setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai Taruna/i, STIN berhak membatalkan kelulusan dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
4) Selama proses Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya mengikuti SKD dengan metode CAT yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Kepegawaian Negara, sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 
5) Peserta yang memenuhi Nilai ambang batas SKD, selanjutnya akan diberlakukan perankingan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang di
Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Peserta yang melamar pada program studi (prodi) S-1 Agen Intelijen dan berjenis kelamin laki-laki diberlakukan pemeringkatan sesuai kuota
wilayah/lokasi tes SKD.
b) Peserta yang melamar pada prodi S-1 Agen Intelijen dan berjenis kelamin perempuan diberlakukan pemeringkatan secara nasional.
c) Peserta yang melamar pada prodi S-1 Analis Intelijen, dan D-IV Keamanan dan Intelijen Siber diberlakukan pemeringkatan secara nasional sesuai
dengan prodi dan jenis kelamin. 
6) Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 akan diinformasikan melalui Portal STIN
(https://ptb.stin.ac.id/).
3. Demikian untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal /September 2026
 

 UNDUH DI SINI

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *