Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA BARU
Dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia serta mendukung penyelenggaraan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh mandat melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA Unggul Garuda). Mandat ini tertuang dalam:
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Berkenaan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melaksanakan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran (T.A) 2026 untuk penenpatan pada 4 (empat) Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru) yaitu:
SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,
Informasi terkait persyaratan, tahapan seleksi. ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi, kebutuhan formasi, dan ketentuan lain, sebagai berikut:INFORMASI UMUM
Persyaratan Umum Persyaratan Umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yaitu sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK JF Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda sebagai berikut:
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima);
Memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi;
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal :
5,5 (lima koma lima) untuk International English Language Testing System (IELTS);
51 (lima puluh satu) untuk Test of English as a Foreign Langauge - Internet Based Test (TOEFL-IBT);
45,4 (empat puluh lima koma empat) untuk Pearson Test of English (PTE) Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
TAHAPAN SELEKSI
Informasi detail pengumunan dan mekanisme seleksi calon JF Guru SMA Unggul Garuda Baru dapat dilihat pada laman https://kemdiktisaintek.go.id / https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi PPPK JF Guru SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I : Seleksi Administrasi;
Tahap II : Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT BKN, terdiri dari:
seleksi kompetensi teknis;
seleksi kompetensi manajerial;
seleksi kompetensi sosial kultural; dan
wawancara (integritas dan moralitas).
Tahap III : Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari:
Psikotes; dan
Tes Praktik Mengajar dan Wawancara.
KETENTUAN PENDAFTARANTata Cara Pendaftaran
Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.;
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Unggah Dokumen Selain mengisi formulir, pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa:
surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id, (surat lamaran di scan berwarna);
surat pernyataan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id , (surat pernyataan di scan berwarna);
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman data e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/instansi yang berwenang (e-KTP/surat keterangan perekaman di scan berwarna);
pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;
ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan:
bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah surat keterangan pengganti ijazah dari perguruan tinggi (scan berwarna); dan
khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan. pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah (Scan berwarna).
transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (scan berwarna); dan
bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah surat keterangan pengganti transkrip dari perguruan tinggi (scan berwarna).
Sertifikat pendidik; dan
Sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS, TOEFL-IBT, PTE- Academic).
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Demikian pengumunan rekrutmen terbuka Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Tahun 2026, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.