1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Thursday, November 20, 2025

Revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Peralihan PPPK Menjadi PNS

Di rancangan undang-undang guru dan dosen.
Kedepannya guru wajib dari kependidikan.
Yang bukan kependidikan minggir dulu.
Kuliah kependidikan dulu.
Hal ini mungkin nanti berimplikasi pada linieritas PPG prajab. Yang ke depan jurusan murni kemungkinan tidak bisa daftar PPG prajab.
Kita tunggu aja bagaimana hasil UU dan realisasi nya.
Kedepannya lulus S1 langsung dapat serdik.
Untuk lokasi nanti akan di asramakan dulu.
Skemanya seperti apa kita tunggu bersama sama.
Karena dulu juga ada akta 4 yang itu setara dengan serdik sekarang.
Jadi lulus S1 punya 2 ijazah.
Ijazah S1 dan serdik.😁
Pemenuhan kebutuhan guru kedepannya akan di ambil alih pusat.
Hal ini mungkin terjadi jika di HKPD otonomi daerah ada kekhususan untuk guru.
Dan pemenuhan di sesuaikan dengan talenta guru.
Talenta guru ini nanti akan di isi oleh. Lulusan PPG prajab yang akan tersedia di ruang SDM di rumah pendidikan.
Tentang mutasi guru dan masa pensiun yang bisa sampai 65th bagi PNS golongan 4d ke atas
Kesejahteraan guru akan di tingkatkan tidak hanya 1x gaji tapi bisa lebih dari itu dengan skema Tukin bukan TPG lagi.
TPG hanya bagian dari Tukin.
Ini argumentasi tentang semua akan di kelola pusat
Sekian informasi mengenai perkembangan pembahasan UU guru dan dosen terbaru.a
Pembahasan RUU ASN hanya seputar ini saja.
LEMBAGA PENGAWAS INDEPENDEN
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU- XXIl/2024 memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tabun Pulusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN.
sekaligus memastikan perlindungan bagi pegawai negeri dari potensi politisasi birokrasi
Argumentasi:
Kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah masih tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan pada banyak daerah, namun sulit melakukan redistribusi lintas kewenangan karena pengaturan saat ini terfragmentasi antara pusat dan daerah.
Sistem rekrutmen dan distribusi belum responsif kebutuhan sekolah, sehingga proses pengadaan guru
terhambat birokrasi dan tidak dapat mengatasi kekurangan guru di daerah.  
Argumentasi:  
Ke depan, guru wajib berasal dari jurusan/program kependidikan, kecuali untuk bidang yang belum tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dengan demikian, calon guru
dipersiapkan sejak awal melalui jalur keguruan, dan kualitasnya menjadi tanggung jawab LPTK.
Pendidikan profesi juga dirancang paralel dengan program sarjana, sehingga calon guru menjalani proses terpadu mulai dari S-1 hingga memperoleh sertifikat pendidik pada perguruan tinggi yang sama. 
Tenaga kependidikan belum diperlakukan sebagai profesi strategis, padahal kualitas layanan pendidikan juga sangat bergantung pada dukungan administrasi dan teknis. Tenaga Kependidikan mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan pengembangan diri serta mendapatkan kesejahteraan,penghargaan, dan perlindungan yang sama dengan guru.
Norma yang Diperlukan:
Dalam pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pemerintah Pusat berwenang untuk:
a. melakukan perencanaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara nasional;
b. melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi guru, pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat: dan
c. melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi guru ASN Pemda, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik pada Pemerintah Daerah.  
Dalam pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan perencanaan, pengangkatan, pengendalian formasi, serta distribusi pendidik dan Tenaga Kependidikan selain guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah   
Norma yang Diperlukan:
Guru:
Sertifikat guru merupakan pengakuan formal terhadap kompetensi guru sebagai guru profesional.
Tenaga Kependidikan:
Tenaga Kependidikan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.  
Upaya Pemerintah
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan terpisah dari gaji pokok. 
Besaran TPG sama bagi guru ASN yaitu 1 kali gaji pokok.
Menaikkan besaran TPG non ASN sebesar Rp500.000,- menjadi Rp2.000.000/bulan.
Saat ini JF guru mendapatkan tunjangan tenaga kependidikan (belum ada ketentuan tunjangan fungsional bagi guru secara spesifik).
Pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Memberikan Dana Tambahan Penghasilan (DTP/Tamsil) bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat guru.
Penyaluran TPG ASN langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat.
Kemdikdasmen melakukan pembenahan data terkait dengan verifikasi dan validasi data guru penyetaraan dan pangkat guru non ASN. 
Merekrut lebih dari 911 ribu guru non ASN yang telah bekerja pada satuan pendidikan menjadi guru ASN PPPK.  
Rencana Kedepan
 Membenkan guru skema penghasilan yang sama dengan ASN pada umumnya, sehingga TPG masuk kedalam komponen penghasilan yang diterima oleh guru.
Memberikan TPG sesuai dengan prestasi guru. 
Mendorong KemenPAN-RB dalam penyusunan aturan tunjangan fungsional bagi JF Guru.
Kedepan semua guru telah bersertifikat pendidik, sehingga pemberian tambahan penghasilan
semakin berkurang.
Penyaluran TPG dilakukan setiap bulan.
Terkait tunjangan khusus, pemenntah melakukan evaluasi kembali terhadap penetapan daerah
khusus. Sehingga penerima tunjangan khusus lebih tepat sasaran.  
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian  Upaya Pemerintah  Pengangkatan guru non ASN yang bertugas pada satuan pendidikan pemerintah dilakukan melalui rekrutmen PPPK nasional.
Penempatan berbasis kebutuhan.
Pemindahan guru ASN mengikuti ketentuan ASN dan kebutuhan satuan pendidikan.
Kebutuhan guru pada sekolah swasta dapat dipenuhi melalui redistribusi guru ASN oleh Pemerintah Daerah.
Mengembangkan sistem informasi untuk pemenuhan kebutuhan guru dengan mempertimbangan kompetensi.
Fleksibilitas penempatan proses pindah tugas bagi guru PPPK.
Rencana Kedepan
 Perubahan tata kelola pengangkatan,
penempatan, pemindahan guru secara terpusat.
Integrasi pengadaan guru dalam talent pool nasional.
Sistem pengendalian penempatan dan pemindahan guru yang berbasis data.
Harmonisasi aturan pemberhentian dengan UU ASN.
Penyesuaian batas usia pensiun bagi guru ahli utama di usia 65 tahun.
Penuntasan ketimpangan distnbusi guru melalui rekrutmen nasional dan redistribusi guru secara
terpusat.
Pemenuhan Kebutuhan
Upaya Pemerintah
Kementerian telah menerbitkan Kepmendikdasmen No. 234/0/2024 tentang pedoman formasi JF Guru. JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.
Kementerian telah mengembangkan sistem formasi untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam mengajukan permohonan kebutuhan formasi Guru, yang didalamnya sudah termasuk dengan
penghitungan, pemberian rekomendasi, dan pelaporan penetapan formasi dari KemenPAN-RB. Keseluruhan ketentuan dalam Kepmen ini sudah mendapat persetujuan dan sudah sesuai dengan ketentuan formasi dari KemenPAN-RB. 
Menyelenggarakan koordinasi setiap tahunnya dengan pemerintah daerah untuk menetapkan formasi kebutuhan ASN guru secara nasional.
Rencana Kedepan
Mengupayakan integrasi sistem formasi antara Kemdikdasmen, BKN, dan KemenPAN-RB.
Penguatan perencanaan, rekrutmen, dan pemerataan guru secara terpusat.
Integrasi pemenuhan kebutuhan guru dengan talenta guru.
Sertifikasi Guru
Upaya Pemerintah
1. Melaksanakan sertifikasi guru Dalam Jabatan melalui.
a) Portofolio, sejak diundangkan UU Guru dan Dosen
b) PLPG, tahun 2007 s.d. 2017.
c) PPG bagi Guru dalam jabatan melalui pemberian RPL 24 SKS bagi guru yang diangkat tahun 2015 ke bawah.
d) Tahun 2023, Kemendikdasmen diperbolehkan oleh Kemkumham untuk melaksanakan PPG bagi guru dalam jabatan melalui pemberian RPL 18 SKS bagi guru yang diangkat tahun 2016 ke atas.
e) PPG dengan pengakuan pemberian pembelajaran yang disamakan dengan dengan jumlahnya 27 SKS (yang saat ini dilakukan hanya 9 SKS).
Huruf e ini merupakan program penuntasan bagi PPG dalam jabatan.
2.  Melaksanakan sertifikasi guru Pra Jabatan melalui:
a) sertifikasi guru bagi guru SD berasrama.
b) basic Science berasrama bagi guru IPA.
c) PPG Guru Garis Depan (GGD) bagi calon guru yang berpengalaman mengajar pada daerah khusus/3T.
huruf a, b dan c dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
d) PPG pra jabatan dilakukan dengan masa tempuh 2 semester dengan jumlah 37 SKS.
Rencana  Kedepan
1. Terkait dengan tata kelola guru, penyelenggaraan PPG yang tenntegrasi dengan pengadaan guru ASN (lulusan PPG Pra Jabatan masuk ke dalam ruang talenta guru).
2. PPG akan dilakukan terintegrasi dengan S1 kependidikan keguruan/D-IV non keguruan vokasi, setelah lulus akan terintegrasi dengan pengadaan terpusat. Untuk non keguruan vokasi akan dilakukan secara berasrama. 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *