1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Tuesday, September 9, 2025

SELEKSI PPPK GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP III TAHUN 2025

PENGUMUMAN
Nomor : 3757/1/HM.01.03/9/2025
Tentang
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP III
TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 91 formasi JF guru ahli pertama. Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi.
  1. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

    Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.

    Hak
    1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;

    2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;

    3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.

      Kewajiban

      1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;

      2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;

      3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

      4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

  2. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

    Persyaratan umum,

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

    5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

    7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;

    8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

      Persyaratan Khusus,

      1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

      2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

      3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

      4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

      5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

  3. Tahapan Seleksi
    1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasme Detail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3
    2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat
      1. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.

      2. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:

        1. Psikotes;

        2. Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan

        3. Wawancara.

      3. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring

      4. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan mengundurkan diri.

  4. Penetapan Hasil Seleksi
    1. Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf C kepada BKN.

    2. BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN.

    3. Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II melalui laman resmi kemensos.go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:

      1. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.

      2. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap berikutnya.

    4. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah n

      aungan Kemensos.
  5. Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat T.A 2025
    No Aktivitas Tanggal*)

    1.
    Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB 8 September 2025

    2.
    Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen 9 – 10 September 2025

    3.
    Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari
    Kemendikdasmen ke BKN
    11 September 2025

    4.
    Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos 12 September 2025

    5.
    Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru
    oleh Kemensos
    13 - 14 September 2025

    6.
    Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon
    guru oleh Kemensos
    15 September 2025

    7.
    Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN 16 September 2025

    8.
    Pengolahan data hasil akhir oleh BKN 16 – 17 September 2025

    9.
    Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos 18 September 2025

    *) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman: https://kemensos.go.id

    Demikian pengumuman Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 untuk dapat menjadi perhatian. Informasi lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat diakses melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 9 September 2025 
Sekretaris Jenderal,
Robben Rico 
Tembusan:
  1. Menteri Sosial;
  2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
  4. Kepala Badan Kepegawaian Negara.

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok