SELEKSI PPPK GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP III TAHUN 2025
- Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.
HakBerstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Kewajiban
Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.
- Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum,
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus,
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
- Tahapan Seleksi
- Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasme Detail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3
- Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat
Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:
Psikotes;
Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan
Wawancara.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring
Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
- Penetapan Hasil Seleksi
Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf C kepada BKN.
BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN.
Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II melalui laman resmi kemensos.go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:
Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.
Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap berikutnya.
Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah n
aungan Kemensos.
- Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat T.A 2025
No Aktivitas Tanggal*)
1.Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB 8 September 2025
2.Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen 9 – 10 September 2025
3.Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari
Kemendikdasmen ke BKN11 September 2025
4.Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos 12 September 2025
5.Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru
oleh Kemensos13 - 14 September 2025
6.Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon
guru oleh Kemensos15 September 2025
7.Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN 16 September 2025
8.Pengolahan data hasil akhir oleh BKN 16 – 17 September 2025
9.Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos 18 September 2025 *) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman: https://kemensos.go.id
Demikian pengumuman Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 untuk dapat menjadi perhatian. Informasi lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat diakses melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
- Menteri Sosial;
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara.
0 comments:
Post a Comment