Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Provinsi Sumatera Utara
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 800 13.2/597/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka informasi dapat di akses melalui link di bawah ini:
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
M E D A N
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2/597/202500/12491/2024
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut :
I. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian sebagai berikut :
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 384;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus s.d 22 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya;
2. Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
3. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;
5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
6. Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) an/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com;
8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 12 September 2025
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
TOGAP SIMANGUNSONG
0 comments:
Post a Comment