1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Thursday, August 14, 2025

LARANGAN PERPANJANGAN MASA KERJA NON ASN

Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di
Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : /2025 
TENTANG
LARANGAN PERPANJANGAN MASA KERJA NON ASN 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH 
Dengan telah selesai dan keluamya basil seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 dan Tahap 2, maka berdasarkan kepada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Kelja Paruh Waktu pada diktum KELlMA bahwa "Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan :
a. telah mengiktui seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak luius; atau 
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan .
3. Sural Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 Perihal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Ketja (PPPK) Paruh Waktu;
4. Hasil seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Kerja terdapat beberapa kategori pelamar yaitu:
a. R2 adalah Peserta eks THK II menurut Keputusan Menpan RB No.347 Tahun 2024.
b. R3 adalah Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.
c. R3b adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 seleksi PPPK Tahap 2.
d. R3T adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 .
e. R4 adalah Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.
f. TH adalah Peserta Tidak Hadir.
5. Berdasarkan point diatas, bahwa peserta dengan kode R4 dan TH, terhitung 1 Agustus 2025 tidak dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih.
Ditetapkan di tanggal 26 Juli 2025

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *