Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el:humas@bkn.go.id
Nomor : 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 Jakarta, 9 Desember 2025Sifat : Penting
Perihal : Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Yth.
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
di
Tempat
Menyusuli Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16219/B-MP.01.01/SD/D.V/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Penyampaian Batas Akhir Usul NI PPPK T.A. 2024, dan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
Tempat
Menyusuli Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16219/B-MP.01.01/SD/D.V/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Penyampaian Batas Akhir Usul NI PPPK T.A. 2024, dan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
- Penyesuaian jadwal:
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
2. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup.
3. Bagi instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu agar segera menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2026.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
3. Bagi instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu agar segera menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2026.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Penyelenggaraan
Layanan Manajemen ASN,
Rahman Hadi
Tembusan, Yth:- Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN.
- Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN.
- Pertinggal.



0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.