Seleksi Khusus PNS Guru Dari PPPK Tahun 2026
Berikut Draft Seleksi PNS Dari PPPK Penuh Waktu Tahun 2026, Semoga Draft ini terwujud dan menjadi Kenyataan ditanggal dan waktu kedepan. ini hanyalah imajinasi kami karena kami hanya sangat berharap agar seleksi PNS Dari PPPK Segera terealisasi dan nyata agar kami bisa menjadi PNS . agar kami diakui negara sebagai ASN tetap bukan sebagai ASN yang dianak tirikan oleh instansi daerah serta tidak dianggap oleh Oknum PNS dilingkungan instansi pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2026
TENTANG
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU DARI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor ,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas dan keberlanjutan;
b.
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan guru aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Guru dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas guru, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Guru yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. ;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA GURU DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Guru Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru Di Lingkungan Instansi Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA GURU DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Guru Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru Di Lingkungan Instansi Pemerintah


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.