PP Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus PNS Dari PPPK Instansi Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2026
TENTANG
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.'A DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas
dan keberlanjutan;
b. bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifrkan, sehingga pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi, sehingga diperlukan kebijakan strategis untuk mengatasinya;
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan dosen aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.