Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2026

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 406 TAHUN 2026 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMAS1 BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN TAHUN ANGGARAN 2026. PERTAMA : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 meliputi:
a. tes wawasan kebangsaan (TWK);
b. tes intelegensia umum (TIU); dan
c. tes karakteristik pribadi (TKP). KEDUA : Materi SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA meliputi:
a. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. kemampuan numerik, yang meliputi:
a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. kemampuan figural, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya,dan sebagainya; 4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti
radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
KETIGA : SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
KEEMPAT : Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:
a. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
KELIMA : Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:
a. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEENAM : Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
KETUJUH : Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KEDELAPAN : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH yaitu:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP.
KESEMBILAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum
KEDELAPAN, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
KESEPULUH : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal . 27 Juli 2026
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.