SELEKSI PENGADAAN PPPK TENDIK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2025
Nomor : 5095/1/KP.01.01/12/2025 01 Desember 2025
Sifat : Segera
Lampiran : 1 Berkas
Hal : Penyampaian Pengumuman Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025
Yth :
1. Sekretaris Jenderal / Sekretaris Kementerian
2. Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah
3. Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota
di
Tempat
Sehubungan dengan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat, maka Kementerian Sosial membuka pengadaan Aparatur Sipil Negara dengan jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Pelamar pengadaan tersebut berasal dari PPPK paruh waktu pada Instansi Pemerintah.
Tata cara pendaftaran dan mekanisme seleksi tersebut tercantum dalam pengumuman pengadaan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara/i dapat memerintahkan kepada PPPK paruh waktu yang ada pada unit kerja di lingkungan instansi Saudara/i untuk mendaftar dalam proses pengadaan tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email pengadaan.pegawai@kemsos.go.id
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Sekretaris Jenderal
Robben Rico
PENGUMUMAN
NOMOR : 5094/1/KP.01.01/12/2025
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
Atau Di SINI


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.