Perpanjangan Kontrak PPPK P3K Menurut BKN
Nah, yang perlu kita perjelas kepada para P3K adalah satu masa kontrak. Masa kontrak ini tidak selalu diperpanjang loh. Daerah yang masa kontraknya 5 tahun, bupati walikotanya bebas memperpanjang ya boleh sesuai kontraknya. Ya boleh. Memang kontraknya seperti itu. Maka banyak daerah yang bertanya ke saya, "Pak, kalau anaknya bagus bagaimana?" Silakan diperpanjang dengan catatan uangnya ada, kebutuhannya ada, dan yang bersangkutan masih mau diperpanjang. Karena kan ada yang Pak, saya sudah diterima di swasta, saya tidak perlu diperpanjang. Boleh ini pilihan pilihan atau Pak, saya mau bisnis saja atau yang ibu-ibu, "Pak, saya mau mengurus rumah tangga saja saya enggak usah diperanjang." Boleh. Jadi pertama masa kontrak, yang kedua ada kebutuhan, yang ketiga ada anggaran.


0 comments:
Post a Comment