Jawaban Badan Kepegawaian Terkait Pengajuan Usul NI PPPK Paruh Waktu

Sebagai penegasan sekaligus menjawab pertanyaan terkait pengajuan usul
YA, PROSES USUL MASIH 0.
Sampai Kapan?
Sampai kami bisa memproses pada sistem.
Kenapa????
Silahkan tanyakan pada peserta yang sampai sore ini masih bergerombol datang ke kantor. Padahal sudah kami tegaskan sebelumnya.
Kami hanya akan mengajukan usul ketika PIC sudah hadir dan melapor. BUKAN PESERTA, ORANG PERORANGAN.
Ini semua pada bingung DENGAN ASUMSI SENDIRI gara2 percaya pihak2 lain di luar kami.
Padahal kalau dibaca, sudah jelas dan tegas.
Jadi gini ya Pak/Bu.
Ke kami itu yang hadir cuma PIC.
Peserta ngumpul berkas kemana? Ke unit kerja
Siapa yang proses verval?
Unit kerja.
Siapa yang tanggungjawab?
Unit kerja.
Kenapa?
Karena kami gak mau kalau belakangan hari nanti ada masalah, dan kami lagi yang dilibatkan. Padahal kami gak pernah tau apapun.
Sebagai info, pengelolaan Non ASN kan di dinas ya?
Kami mana tau siapa yang dapat gaji, siapa yang gak dapat.
Kenapa gak dapat.
Kenapa namanya 12, gajinya cuma 6.
Itu semua dinas yang tau.
Itu dijelaskan ke kami melalui Berita Acara.
Dan yang masuk ke kami itu PIC saja, BUKAN PESERTA.
Ke kami cuma SCAN.
Selebihnya dokumen surat2 kayak BA, Penunjukan PIC, dst dst dst
Itu aja
Jadi kalo dibilang
Ijazah dileges?
TERSERAH.
Yang jelas kalo ke kami cuma SCAN ASLI.
SEBAGAI INFO
ITU DOKUMEN SEMUA NANTI DIKUMPULKAN DAN DISIMPAN DI MASING2 UNIT KERJA, BUKAN DISERAHKAN KE KAMI.
KAMI CUMA PERLU HASIL SCAN AJA


0 comments:
Post a Comment