Informasi Badan Kepegawaian Kepada PPPK Yang Sudah Menerima SK

Bapak/Ibu yang sudah menerima SK
Silahkan melapor ke tempat tugas baru sesuai unit penempatan tertera di SK.
Nantinya di unit kerja penempatan yang baru silahkan siapkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja.
Silahkan siapkan seluruh dokumen2 penggajian dan kepegawaian, berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja terkait.
Terimakasih


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.