UJI PUBLIK USUL FORMASI PPPK PARUH WAKTU PROVINSI JAWA TIMUR
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/5598/204.2/2025
TENTANG
UJI PUBLIK USUL FORMASI PPPK PARUH WAKTU FORMASI TAHUN 2024
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 perihal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dijelaskan bahwa Instansi wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI melalui layanan elektronik BKN paling lambat tanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN yang masuk pada kategori R2, R3, R3T, R3b dan R4 sebagaimana tercantum pada tautan s.id/UjiPublikUsulanPPPKParuhWaktu adalah benar merupakan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
2. Tenaga Non ASN yang diusulkan formasinya menjadi PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangannya, serta menjamin bahwa pembiayaan tersebut akan dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. Uji publik usul formasi PPPK Paruh Waktu ini dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan, namun yang dapat memberikan keterangan "data tidak valid" hanya email terverifikasi pada masing-masing instansi. Tenaga Non ASN yang tidak sesuai dengan data sebagaimana tercantum dalam link agar melakukan konfirmasi kepada Pejabat yang membidangi kepegawaian di masing-masing unit organisasinya, meliputi:
a. Diusulkan/tidak diusulkan formasi PPPK Paruh Waktu
b. Kesesuaian unit kerja penempatan
c. Kesesuaian jenjang pendidikan
4. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melakukan konfirmasi ulang usulan PPPK Paruh Waktu pada kolom yang telah disediakan dengan menggunakan email yang telah kami verifikasi sebelumnya;
5. Apabila terdapat perubahan data pada pemberian rekomendasi terhadap usulan Non ASN, dapat disampaikan paling lambat tanggal 22 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, usulan dianggap telah selesai dikonfirmasi dan data dimaksud akan diusulkan sebagai formasi PPPK Paruh Waktu;
6. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan
Surabaya, 21 Agustus 2025
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,
Indah Wahyuni, S.H., M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP 196704091992022003a



0 comments:
Post a Comment