Penjelasan Badan Kepegawaian Tentang Masa Kerja dan Perubahan Jadwal Pengisian DRH

Terkait masa kerja
APAKAH SAMPAI 2025?
Ya, pastinya sampai saat ini.
BAGAIMANA JIKA KAMI SUDAH PUTUS KONTRAK?
Silahkan koordinasikan ke pimpinan unit kerjanya. Yang pasti, seluruh dokumen wajib dilampirkan.
Katakanlah saat ini sudah bekerja di sekolah swasta, dengan masa kerja terakhir s.d. 2024.
Tentunya kan susah, siapa yang akan mengeluarkan suket aktif, SPTJM, BA verval, dst dst. Kan tidak mungkin kepsek swasta tersebut.
Jadi intinya bahwa sistem hanya akan menerima dokumen sesuai persyaratan. Nantinya yang proses verifikasi dan menentukan sesuai/tidak sesuai itu bukan kami, tapi BKN.
Bapak/Ibu.
Untuk saat ini, info terakhir yg kami terima bahwa ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan pengajuan usul.
Pengisian DRH diberi perpanjangan sesuai surat terlampir.
Silahkan sesuaikan, khususnya terkait pengurusan SKCK sesuai surat ini.
Kami rasa semua syarat sudah sangat dipermudah. Untuk SKCK sementara ini boleh menggunakan surat pengurusan SKCK yg dikeluarkan Polsek setempat.
Untuk surat keterangan sehat boleh dari puskesmas setempat.
Untuk saat ini, info terakhir yg kami terima bahwa ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan pengajuan usul.
Pengisian DRH diberi perpanjangan sesuai surat terlampir.
Silahkan sesuaikan, khususnya terkait pengurusan SKCK sesuai surat ini.
Kami rasa semua syarat sudah sangat dipermudah. Untuk SKCK sementara ini boleh menggunakan surat pengurusan SKCK yg dikeluarkan Polsek setempat.
Untuk surat keterangan sehat boleh dari puskesmas setempat.
Silahkan berproses terus ya Bapak/Ibu.


0 comments:
Post a Comment