Penjelasan Badan Kepegawaian Tentang Pembatalan dan Penambahan Peserta PPPK Paruh Waktu

Bapak/Ibu, menegaskan kembali.
Data ini sepenuhnya dari BKN. Dasarnya ialah data peserta yang masuk dalam database serta daftar peserta seleksi PPPK T.A. 2024.
Memang kami lihat, ada beberapa yang statusnya kurang sesuai.
Misal, pendidikan, penempatan, dst.
Nah, jadi begini
APAKAH SEMUA AKAN DIANGKAT KE PARUH WAKTU
Belum tentu. Itu sebabnya ada proses verval bertingkat, yang dimulai dari SKPK sampai ke Badan Kepegawaian.
SIAPA SAJA YANG BISA DIBATALKAN
Yang pasti yang tidak memenuhi syarat.
Ya kalau kondisinya ybs ini sudah gak aktif sejak beberapa tahun lalu, namun masuk ke daftar ini, asumsi saya cuma 1.
Bahwa ybs ini masuk di kegiatan pendataan, kemudian ikut seleksi CPNS. Nah, BKN mengirimkan data ini ke kami, ya kami umumkan saja.
Tapi kmudian, apakah ybs bisa diangkat?
Ya pasti tidak bisa. Kan ada diminta surat aktif dan SPTJM kan?
Kemudian BA verval nya juga lengkap. Dan dokumen ini semua bisa menjadi alat bukti ketika ada permasalahan hukum nantinya.
Tp sebelum kesana pun, ya kalau misalnya kelewatan, udh aktif, ya jgn kan paruh waktu, yg CPNS saja pun kalau terbukti memberi data dan info yang gak benar bisa kita berhentikan kok.
Jadi kalau dilihat, judulnya kan alokasi PPPK Paruh Waktu.
Yg namanya alokasi ini masih potensial gak terpenuhi smw. Ya kalau gak sesuai aturan, pasti akan digugurkan.
APAKAH BISA DITAMBAHKAN
Tidak bisa. Kami saja pun dapat data ini bulat2 dan lgsg kami umumkan. Gak ada pengolahan lagi
LALU BAGAIMANA YG MASUK DATABASE TAPI GAK MASUK DALAM DATA INI
Karena prosesnya by sistem, saya yakin bahwa ybs pasti tidak ikut ujian/seleksi di 2024, apapun alasannya.
Jadi sekali lagi, coba pahami aturan-aturan terkait PPPK Paruh Waktu ini.
Dan perlu dipahami, kami tidak ada niat dan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal proses ini agar sesuai aturan, tanpa disusupi kepentingan apapun
0 comments:
Post a Comment