1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Tuesday, September 16, 2025

Penjelasan Badan Kepegawaian Soal Format Surat, Legalisir dan SK

Bapak/Ibu.
Sebagai penegasan.
Untuk format surat yang benar dan sesuai itu bisa dibaca pada link pengumuman
Jadi kalau ada yang beredar di luar dari format yang dibuat oleh pihak lain, kami tidak bertanggungjawab ya
Menjawab banyak pertanyaan terkait masa berlaku legalisir ijazah.
Berdasarkan arahan pimpinan, guna percepatan dan mempermudah Bapak/Ibu peserta alokasi, untuk legalisir ijazah bisa digunakan yg ada tanpa batas waktu, sepanjang stempel legalisir pada dokumen salinan tersebut merupakan asli (bukan fotocopy), terbaca jelas, ditandatangani pejabat terkait, dan tercantum tanggal pengesahannya.
Terkait SK.
Masa kerja yang diisikan pada DRH ialah sampai dengan akhir aktif bekerja.
Jika saat ini masih aktif bekerja, isikan sampai 2025.
Apabila SK di 1 tahun ada lebih dari 1, isikan keseluruhan SK di tahun tsb, dengan mencantumkan tanggal TMT dan akhir kontrak yang sesuai.
Misal, SK 2025 ada 2.
Isikan keduanya pada DRH.
SK 1 mulai Januari s.d. April, dikeluarkan oleh Dinas, ditandatangani oleh Pejabatnya.
SK 2 mulai Mei s.d. Desember, dikeluarkan oleh Pemerintah  , ditandatangani oleh Pejabar.
Jadi kondisi ini isikan semua, agar jelas masa kerjanya.
Bagaimana jika SK nya ada, tp gak ada gajinya?
Nah, ini yg nanti diterangkan pada Berita Acara verval yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja berdasarkan hasil verval tim yang dibentuk di tingkat Dinas.
Terkait surat pernyataan 5 poin.
Ada sedikit kekeliruan, pada poin ke 3.
Tertulis di sana PPNS. Seharusnya PNS.
Jadi seharusnya berbunyi
"Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, ... Dst dst dst".
Saat ini sedang diperbaiki tim teknis pada lampiran pengumuman.
Tapi sementara silahkan disesuaikan dengan petunjuk ini dulu ya Bapak/Ibu.
Kami ingatkan sekaligus penegasan kembali.

Gunakan saja dokumen yg ada dalam pemberkasan fisik nantinya, khususnya dalam tahapan verifikasi dan Validasi.
Jangan pernah "memaksakan" dokumen2 yg diminta utk "menyesuaikan", terutama SK dan Slip gaji.
Gunakan saja dokumen yg sudah ada. Ketika ada kondisiw tertentu, sampaikan pada Berita Acara verval, yg menjadi dasar proses lanjutannya.

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok