PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PARUH WAKTU DAN PENGISIAN DRH KABUPATEN PIDIE JAYA
BUPATI PIDIE JAYA
PENGUMUMAN
Nomor :
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU DAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 665 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13250/B-SI.01.01/SD/K/2025 tangal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, serta mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dapat kami umumkan hal-hal sebagai berikut :
A. Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
1. Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 3318 (tiga ribu tiga ratus delapan belas) orang dengan rincian sebagai berikut :
a. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data (database) BKN sejumlah 1837 dengan komposisi sebagai berikut :
1) Tenaga Guru sejumlah 974;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 60; dan
3) Tenaga Teknis sejumlah 803.
b. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data (database) BKN sejumlah 1481 dengan komposisi sebagai berikut :
1) Tenaga Guru sejumlah 212;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 1100; dan
3) Tenaga Teknis sejumlah 169.
2. Data peserta yang mendapatk an Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dan juga dapat dilihat pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;
3. Peserta yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS formasi tahun 2024 namun tidak lulus;
b. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK formasi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan
c. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK formasi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
4. Peserta yang dialokasikan sebagai kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berdasarkan usulan dari Kepala SKPK/ Unit Kerja tempat bekerja saat ini dan dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai non-ASN serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 3.
B. Pengi sian Daftar Riwayat Hidup
1. Peserta yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tersebut di atas selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id masing-masing sampai batas tanggal 15 September 2025;
2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah sebagai berikut :
a. File pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah dengan ketentuan :
1) Menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) Khusus laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) Khusus perempuan berjilbab polos berwarna putih;
4) Tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam.
b. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS/PPPK formasi tahun 2024;
c. File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS/PPPK formasi tahun 2024;
d. File scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
e. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyebutkan keperluan “usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya” dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
f. File scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan menyebutkan keperluan “usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya”, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Agustus – September 2025;
3. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi pada handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 1 di
atas, peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
5. Apabila terdapat peserta yang telah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini.
B. KETENTUAN LAINNYA
1. Setiap informasi yang terkait dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/. Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
2. Apabila dikemudian hari diketahui peserta yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
3. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masingmasing;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dipungut biaya apapun;
5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pidie Jaya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diikuti perkembangannya pada :
a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id;
c. @bkpsdm_pijay (Instagram)
d. 0821 6521 3010 (Whatsapp Business) pada jam kerja.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Meureudu, 10 September 2025
BUPATI PIDIE JAYA
SIBRAL MALASYI MA
ALOKASI PPPK PARUH WAKTU (LAMPIRAN I) DOWNLOAD
FORMAT SURAT PERNYATAAN 5 POIN (LAMPIRAN II) DOWNLOAD
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGUNDURAN DIRI (LAMPIRAN III) DOWNLOAD
Ke pasar beli ikan sepat.
Pulangnya singgah beli ketan.
Isi DRH jangan terlambat.
Itu syarat penting untuk pengangkatan.
Burung perkutut hinggap di dahan.
Terbang rendah sambil berputar.
DRH diisi dengan benar.
Biar administrasi pengangkatan lancar.
Pulangnya singgah beli ketan.
Isi DRH jangan terlambat.
Itu syarat penting untuk pengangkatan.
Burung perkutut hinggap di dahan.
Terbang rendah sambil berputar.
DRH diisi dengan benar.
Biar administrasi pengangkatan lancar.



0 comments:
Post a Comment