Jawaban Badan Kepegawaian Terkait Dokumen dan Tim Verval
Menjawab kembali pertanyaan terkait kesalahan dokumen atau data input.
Jangan khawatir, masih ada waktu. Nanti setelah diverifikasi BKN, jika salah tidak langsung di TMS-kan kayak seleksi kemarin.
Nanti dikembalikan dulu untuk diperbaiki.
Jadi gak usah pusing dulu
Menjawab pertanyaan terkait dokumen fisik.
Yang disiapkan itu SK dan Slip Gaji.
Dokumen tersebut disiapkan per tahun, dimulai sesuai tahun Bapak/Ibu aktif bekerja utk pertama kali, sesuai yang tercantum pada surat aktif saat pendaftaran kemarin.
Jadi gimana kalau aktif dari 2004?
Silahkan siapkan seluruh dokumen sejak tahun tersebut.
Lalu bagaimana kalau misal SK atau slip gajinya tidak ada?
Kondisi ini silahkan tuangkan pada Berita Acara. Gak usah bingung. Cantumkan saja apa adanya di BA tsb.
Misal, SK kolektif tahun tsb hilang (sebetulnya kalau SK kolektif, kalau hilang kan bisa cek ke kawan yg ada di SK tsb ya).
Atau slip gaji di tahun tsb gak ada, silahkan jelaskan di BA itu
Atau gaji tahun tsb gak dicover dan gak cukup dari anggaran, sehingga 1 nama yg masuk pada SK kemudian dibagi ke beberapa org. Ini juga ceritakan saja di BA tsb.
Tapi mohon diingat, BA ini bukan dikeluarkan oleh ybs masing2 ya. Ini ditandatangani tim yg dibentuk lgsg di bawah kepala unit kerja.
Utk menjaga integritas tentunya
Mengenai mekanisme penunjukan tim verval dan PIC per unit kerja
TIM VERVAL
Minimal terdiri dari 3 orang, dengan jabatan masing2 sbb :
1. Kepala Unit Kerja,
2. Sekretaris/Kasubbag. Kepegawaian/KTU (boleh salah satu atau keseluruhannya kalau ada)
3. Pegawai ASN (disarankan ASN pada Jabatan Administrator/Pengawas, atau pejabatn fungsional paling senior utk Sekolah/Puskesmas)
Keseluruhannya wajib berstatus sebagai ASN aktif di Unit Kerja tsb.
PIC DATA
1 Orang pegawai ASN aktif yg membidangi urusan umum & kepegawaian.
Nantinya segala update dan komunikasi peserta dengan BKPSDM akan dilaksanakan melalui PIC yg ditunjuk ini, utk mempermudah komunikasi.
BAGAIMANA DGN PUSKESMAS DAN SEKOLAH?
Sama. Sekolah dan Puskesmas itu adalah Unit Kerja.
Jadi pedomannya sama dgn petunjuk sebelumnya ya.
KALAU DI UNIT TSB HANYA 1-2 ORG YG MASUK ALOKASI? APAKAH BOLEH MEREKA INI YG LANGSUNG JADI PIC?
Tidak boleh. PIC wajib berstatus pegawai ASN, karena akan disiapkan akses login sistem utk ybs menggunakan NIP/NIPPPK.
Ini suratnya sedang disiapkan.
Kami menunggu perbaikan data dulu dari BKN, supaya semuanya clear dan tidak tumpang tindih nantinya
0 comments:
Post a Comment