Jawaban Badan Kepegawaian Tentang PPPK Paruh Waktu Lengkap

Menjawab pertanyaan terkait dokumen.
Untuk SKCK, silahkan menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan terkait pembuatan SKCK.
Untuk Surat Keterangan Sehat, diperbolehkan untuk menggunakan surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
Terkait batas waktu, saya tegaskan kembali
BATAS WAKTU ISI DRH
Silahkan cek di akun masing-masing, karena kami tidak bisa lihat. Ini berlaku secara nasional, sesuai jadwal buka tutup aplikasi.
PENGUMPULAN DOKUMEN KE BKPSDM
Belum dijadwalkan, karena ada beberapa proses administrasi yang sedang dilaksanakan.
INTINYA
Peserta FOKUS SAJA DULU UNTUK MENGISI DRH.
SARAN
Isi DRH sendiri, tidak usah diupahkan ke pihak lain. Belajar dari pengalaman penetapan NIP PPPK sebelumnya (tahap 1 dan 2), BANYAK YG SALAH DARI PESERTA YG DIISIKAN PIHAK LAIN.
LAIN-LAIN
Seluruh proses pengajuan usul penetapan NIPPPK-PW TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Mohon berhati-hati terhadap segala bentuk iming-iming yg berkaitan dengan syarat bayar sejumlah uang dst. Silahkan laporkan ke kami apabila ada pihak yang menjanjikan apapun dengan imbalan uang dst.
Menjawab pertanyaan terkait perbedaan data.
Pendidikan
Misal : tercatat di pengumuman S-1
Padahal hanya D-3 atau SMA.
Atau kondisi sebaliknya.
Solusi :
Pada kolom ijazah, isikan data yg ada dan saat ini.
Nanti pada saat upload dokumen, lampirkan ijazah yg sesuai.
Paralel, dalam proses penetapan NIP nanti akan kita sesuaikan kembali melalui proses rekonsiliasi dengan pihak BKN.
Perlu dipahami bahwa data ini sepenuhnya bersumber dari BKN.
Penempatan
Misal : selama ini tugas di Dinas A. Tapi di Pengumuman di mapping ke Dinas B
Solusi :
Tetap isi DRH, dengan mencantumkan unit kerja penempatan yg sesuai saat ini.
Prosesnya sama dengan pendidikan tadi, paralel nanti kita sesuaikan pada saat usul.
Perlu dipahami bahwa nanti kami akan melihat surat pengantar, SPTJM, dan BA verval yang dikeluarkan Kepala Unit Kerja. Kekeliruan data tsb masih bisa diperbaiki melalui rekonsiliasi.
Menjawab pertanyaan penandatangan surat.
Untuk SPTJM, Surat Aktif, BA Verval, Surat Pengantar, dan Surat Penunjukan PIC ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Yang di Setdakab/Setwan boleh ke Kabag.
Yang di Dinas ke Kadis
Yang di Badan ke Kaban
Yang di Kantor ke Kepala/Camat
Yang di Puskesmas ke Kapus
Yang di Sekolah ke KepsekYg di UPTD ke Kepala UPTD
Dst dst dst Yang ada kendala masuk sistem
Coba pake mode incognito pada browsernya. Gunakan laptop, karena sepertinya cukup berpengaruhUtk Surat Pernyataan 5 poin sepertinya belum tercover di link pengumumannya tsb.
Sebentar kami coba perbaiki dulu ya link nya.a


0 comments:
Post a Comment