
KETENTUAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan
a. Guru;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis lainnya:
• Pengelola Umum Operasional;
• Operator Layanan Operasional;
• Pengelola Layanan Operasional; atau
• Penata Layanan Operasional.
Dilaksanakan bagi:
a.Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak dapat lulus mengisi lowongan formasi.
b.Selanjutnya Kriteria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
c. Mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran
Status Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
TAHAPAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025
PENGUSULAN RINCIAN KEBUTUHAN
• PPK Instansi Pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan/ formasi kepada Menteri PANRB.
• Rincian kebutuhan terdiri atas: jumlah formasi, jabatan, kualdik, unit penempatan.
PENETAPAN KEBUTUHAN
• Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
PENGUSULAN NOMOR INDUK PPPK
• PPK Instansi Pemerintah mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN.
• Usulan NIP paling lambat disampaikan 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan formasi.
PENETAPAN NOMOR INDUK
• Kepala BKN menerbitkan NI PPPK.
• Penerbitan NIP paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya usulan dari PPK Instansi Pemerintah.
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU
Pengangkatan oleh PPK Instansi Pemerintah.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Kedeputian Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
MEKANISME PENGUSULAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU
Data Tenaga Non ASN
SIASN Perencanaan Kebutuhan menampilkan data tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi T.A. 2024 namun belum mendapatkan formasi, dengan kriteria sbb:
- Non ASN Terdata Database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b dan R3T)
- Non ASN Tidak Terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan dan R4)
- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Instansi Pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN
Perencanaan Kebutuhan:
- Nama Non ASN
- Jabatan*
- Kualifikasi Pendidikan
- Unit Penempatan**
Jika ada Non ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Instansi wajib memilih alasannya.
Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
* Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksana
** Lokasi kebutuhan
- JF Guru pada Dinas Pendidikan
- JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Penetapan Kebutuhan
PPPK Paruh Waktu
KEMENPANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap Instansi yang memuat data:
- Jabatan
- Kualifikasi Pendidikan
- Unit Penempatan
- Jumlah Kebutuhan
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK ParuhWaktu.
Instansi Pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.
Tenaga Non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing pelamar
Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
Instansi Pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN
BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu
PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama 1 tahun
Kategori apa saja yang dapat diusulkan PPPK Paruh Waktu?
Q: Apakah dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu?
1. Non ASN tidak terdata (R4) yang telah mengikuti seleksi
2. Non ASN tidak terdata yang mengikuti seleksi CPNS
3. Non ASN yang lulus namun mengundurkan diri APS
4. Non ASN yang lulus namun TMS tahap 2
5. Non ASN yang lulus namun tidak mengisi DRH
6. Non ASN terdata yang tms karena memilih formasi di luar instansi
7. Non ASN terdata yang tidak hadir seleksi
A: Semua Non ASN terdata yang telah mengikuti ujian CAT atau Non ASN tidak terdata yang mengikuti ujian CAT PPPK,
untuk NON ASN tidak terdata tidak disebutkan pada Kempenpan 16, jawaban aspirasi dari berbagai pihak menjadi diperkenankan, nanti dasarnya dari penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menpan RB
1. Ya
2. Tidak
3. Ya
4. Ya (TMS pasca pengolahan)
5. Tidak (karena statusnya masih lulus)
6. Tidak (jika tidak mengikuti ujian CAT)
7. Tidak
STATUS THK 2
Q: Bagaimana untuk eks K2 yang tidak terdata di pendataan (karena saat pendataan bekerja di SD swasta). Mau daftar tahap II tidak bisa karena belum 2 tahun bekerja di SD Negeri sehingga tidak ikut ujian, apakah status eks k2nya hangus? bisakah modal no k2 diusul ke paruh waktu?
A: Jika ybs belum mengikuti ujian CAT, maka tidak bisa diusulkan menjadi Paruh Waktu
PENDIDIKAN FORMASI
Q: jika saat pendaftaran mendaftar formasi SMA dan punya ijazah sarjana, usul paruh waktunya apa bisa menggunakan ijazah Sarjana?
A: Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dari organisasi. Jadi silahkan dilakukan penyesuaian oleh masing-masing Instansi saat pengusulan PPPK Paruh Waktu
PEMILIHAN PENEMPATAN PPPK PARUH WAKTU
Q:
1. Adakah kewajiban untuk memilih peserta PPPK Paruh Waktu berdasarkan rangking nilai ketika mau ditempatkan atau instansi boleh pilih ditempatkan di mana?
2. Apakah Jabatan dan Unit Kerja P3K paruh waktu harus sesuai dengan yang dilamar oleh peserta?
A:
1. Semua Non ASN terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Untuk pemilihan lokasi kebutuhan silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
2. Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan catatan Non ASN tersebut eligible untuk menduduki jabatan tersebut.
Penggajian PPPK Paruh Waktu
Q: Apakah ada ketentuan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu? Misalnya pada Instansi akan diterapkan penggajian yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing satker, apa diperkenankan?
A: Sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Diktum Kesembilan Belas menyatakan PPPK Paruh Waktu
diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dan bagi Instansi daerah dapat menggunakan rujukan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Pengolahan Ulang
Q: Apakah masih bisa mengajukan pengolahan ulang jika ada peserta lulus yang mengundurkan diri/APS PPPK Tahap 2 (karena batas pengisian DRH sampai tgl 31)?Jika yang APS tersebut bisa diajukan paruh waktu, proses mana dulu yang dilakukan?apakah proses penggantian
peserta terlebih dahulu baru mengusulkan P3K paruh waktu?
A: Untuk proses penggantian peserta APS, silahkan berkoordinasi dengan PIC Tim Pengolahan Hasil Seleksi Aplikasi Perencanaan Kebutuhan
Q:
1. Bagaimana jika kebutuhan belum ada di peta jabatan ?
2. Pemberian role sifatnya otomatis dari akun yg sebelumnya sudah punya role rincian formasi atau harus diusulkan lagi?
3. Untuk petunjuk teknis dan timeline pengisiannya apakah bisa dishare?
4. Apakah bisa diusulkan sebagian dan Kenapa pilihan mapping hanya ada tidak aktif bekerja dan meninggal dunia?apa bisa ditambahkan jenis lainnya?
5. SPTJM di generate otomatis oleh sistem? Penandatangannya apa bisa didelegasikan ke Eselon 2 karena PPK masih kosong
6. Jumlah kebutuhan pada peta jabatan lebih sedikit dari jumlah yang dapat diusulkan paruh waktu
A:
1. Usulan PPPK Paruh Waktu melihat ke usul Peta Jabatan, karena untuk keperluan pengangkatan PPPK Penuh Waktu
2. Role pemetaan Non ASN ke PPPK Paruh Waktu bersifat otomatis pada akun masing-masing admin SIASN Perencanaan Kebutuhan
3. Untuk timeline kami masih menunggu arahan dari PANRB.
4. Harus seluruhnya jika masih aktif bekerja, dikunci dengan SPTJM dan menjadi tanggung jawab instansi (PPK). pilihannya hanya
2 untuk mengunci instansi yang hanya ingin mengusulkan sebagian diluar alasan tersebut
5. SPTJM di generate oleh sistem dengan lampiran sesuai mapping instansi, penandatangan harus PPK atau PLTnya, jika belum ada minta arahan dulu ke wasdal BKN.
6. paruh waktu tidak mengurangi jumlah peta jabatan, jika sudah diangkat ke penuh waktu maka akan mengurangi peta jabatan
Penempatan Nakes Instansi
Pusat
Q: Unit penempatan NAKES Instansi Pusat dimana?
A: Khusus NAKES Instansi Pusat unit penempatan sesuai dengan lokasi Faskesnya pada usul peta jabatan
PPPK Guru
Q: Bagaimana dengan Peserta berstatus R5 dan Guru yang lulus ke Sekolah Rakyat?
A: PPG Guru (R5) jika dibutuhkan oleh Instansi bisa diusulkan, jika tidak maka saat mapping dipilih tidak aktif bekerja Guru yang sudah lulus sekolah rakyat berarti sudah tidak aktif bekerja di instansi tempat mengajar/pemda, jika masih muncul pada mapping silahkan pilih tidak aktif bekerja
Penuh Waktu vs Paruh Waktu ?
Q: Apakah boleh langsung diusulkan ke PPPK Penuh Waktu jika ada ketersediaan anggaran?bagaimana teknisnya?
A: BKN masih menunggu mekanisme teknis persetujuan usulan kebutuhan dari Kementerian PANRB. Info lebih lanjut akan kami segera kami sampaikan.
Ketentuan Kontrak dan SK PPPK Paruh Waktu
Q:
1. pada mekanisme tertulis kontrak 1 tahun, apa setelah habis satu tahun itu tetap dapat diusulkan pppk paruh waktu?
2. Apakah pada SK PPPK Paruh waktu mencantumkan gaji?
A:
1. dalam 1 tahun itu harus disiapkan anggaran kemudian selanjutnya diangkat jd pppk penuh waktu, jika tidak maka Instansi dianggap tidak memiliki kebutuhan
2. Belum ada teknis kebijakannya, namun arahnya lebih baik dicantumkan