Rekrutmen Calon Fasilitator Peningkatan Kompetensi Guru SD dalam Mengajar Bahasa Inggris Tahun 2025
Nomor | : 2262/B5/GT.02.00/2025 | 28 Agustus 2025 |
Lampiran Perihal | : - : Pemberitahuan Rekrutmen Calon Fasilitator | |
Peningkatan Kompetensi Guru SD dalam | ||
Mengajar Bahasa Inggris Tahun 2025 |
Kepala BBGTK, BGTK, dan KGTK di seluruh Indonesia;
Pimpinan Perguruan Tinggi;
Direktur SEAMEO
Pimpinan Asosiasi Dosen/Guru Bahasa Inggris di Tempat
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTKPG, Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon fasilitator PKGSD-MBI. Adapun persyaratan pendaftaran calon fasilitator PKGSD-MBI adalah sebagai berikut:
No. | Persyaratan | Keterangan Dokumen |
1. | Berstatus sebagai Dosen/ WI/ Guru | Salinan Surat Keputusan sebagai Dosen, Widyaiswara (WI), dan/atau guru |
2. | Memiliki kualifikasi akademik minimal S1, lebih diutamakan S2 dan S3 dengan berlatar belakang sastra/ pendidikan bahasa Inggris | Salinan Ijazah S-1/S-2/S-3 dan transkrip nilai |
3. | Memiliki pengalaman secara kumulatif minimal 1 (satu) tahun sebagai pelatih/ fasilitator/ pengajar Bahasa Inggris daring/ luring | Salinan KTP Pas foto terbaru dengan latar belakang polos berwarna merah Daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman secara kumulatif minimal 1 (satu) tahun sebagai pelatih/ fasilitator/ pengajar Bahasa Inggris daring/luring. Daftar riwayat hidup sesuai format, dan memuat informasi jelas pengalaman terkait |
4. | Memiliki kemampuan berbahasa Inggris minimal level B2-CEFR/ atau IELTS 6.0 / TOEFL IBT 90 / TOEFL IPT 550/ PTE Academic 59/ TESLA55 / DET115 / TOEIC750 | Salinan hasil tes English Proficiency* minimal level B2-CEFR/ atau IELTS 6.0 /TOEFL IBT 90 / TOEFL IPT 550/ PTE Academic 59 / TESLA55 / DET115 / TOEIC750, valid Agustus 2023 - Augustus 2025 (*Bukan hasil prediction test, calon peserta dengan sertifikat English proficiency |
No. | Persyaratan | Keterangan Dokumen |
sebelum Agustus 2023 diwajibkan mengikuti test English proficiency yang disediakan) | ||
5. | Mendapatkan izin dari pimpinan instansi/ lembaga | Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga dengan kop instansi/lembaga dan bertanda tangan pimpinan |
6. | Memiliki integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas | Pakta Integritas yang telah diisi, dan ditandatangani. Pakta Integritas sesuai format bermaterai |
Rekrutmen calon fasilitator dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahapan | Waktu | Keterangan |
Pengumuman | Tanggal 29 Agustus 2025 | melalui laman Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemendikdasmen https://gurudikdas.dikdasmen.go.id/pkbi |
Unggahan dokumen persyaratan peserta | Tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 pkl 16.00 WIB. | Dokumen pendukung diunggah melalui tautan yang diinformasikan pada laman Direktorat Guru Dikdas https://gurudikdas.dikdasmen.go.id/pkbi |
Penjelasan teknis secara daring | Tanggal 2 September 2025, pukul 15.30 WIB | melalui aplikasi Zoom sesuai informasi di laman yang disediakan |
Tes kemampuan Bahasa Inggris | Tanggal 6 September 2025 pukul 09.00 WIB | Tes dilakukan secara daring serentakkhusus peserta yang memiliki bukti kecakapan Bahasa Inggris sebelum Agustus 2023. Link test diberikan sesuai waktu yang dijadwalkan |
Verifikasi Administrasi | Tanggal 7 September 2025 sd10 September 2025 (indikatif) | melalui laman Guru Pendidikan Dasar Ditjen GT K Kemendikdasmen https://gurudikdas.dikdasmen.go.id/pkbi |
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Fasilitator | Tanggal 15 September 2025 (indikatif) | melalui laman Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemendikdasmen https://gurudikdas.dikdasmen.go.id/pkbi |
Informasi lebih lanjut mengenai informasi ini dapat menhubungi Sdr. Jatnika Hermawan melalui surel jatnika.moe@gmail.com.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar saat ini sedang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Direktorat Guru Pendidikan Dasar tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi dapat dilaporkan melalui https://www.lapor.go.id/ atau https://wbs.kemdikdasmen.go.id.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Guru Pendidikan Dasar,
Dr. Drs. Rachmadi Widdiharto, M.A. NIP. 196805211995121002
Tembusan:
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru;
Sekretaris Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru.
0 comments:
Post a Comment