
Pendampingan Usulan PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah
PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh jam kerja (part-time) sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Kategori dan Prioritas Pengusulan
1. Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 tapi gagal lolos atau tidak mendapat formasi
• Termasuk mereka yang ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak bisa mengisi lowongan yang tersedia.
• Juga yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, asal terdata di database non-ASN BKN.
2. Tenaga non-ASN yang belum terdaftar di database BKN namun telah aktif bekerja secara terus–menerus minimal 2 tahun terakhir
• Mereka yang dapat membuktikan masa kerja minimal 2 tahun juga termasuk prioritas.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercantum dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.