1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Monday, August 25, 2025

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT BKN PPPK Kejaksaan RI telah diumumkan. Lokasi ujian dapat dicek melalui pengumuman di website Biropeg. Sesi ujian dan cetak Kartu ujian bisa dicetak mulai hari ini pukul 21.00 WIB melalui akun SSCASN masing-masing peserta. 
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
JI. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUIVIAN
NOMOR : PENG - 7 /C/Cp.2/08/2025
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Merujuk Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PE`NG -4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Pengumuman Nomor: PENG -6/C/Cp.2/07/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, dan Surat Deputi Bidang Sistem
lnfor`masi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12519/8- KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat lnstansi T.A. 2025 di Lingkungan Kejaksaan Agung, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
I. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN
1. Pelamar Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 dapat melihat jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Comptjter Assi.sled Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) melalui akun masing-masing pelamar pada webs7.fe https://sscasn.bkn.qo.id/ mulai tanggal 25 Agustus 2025. Peserta Seleksi diharapkan segera mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian pada akun masing-masing peserta.
2. Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN pada Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hari Jumat, terdapat 2 (dua) sesi, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini.
b. Selain hari Jumat, terdapat 3 (tiga) sesi, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana Lampiran 11 Pengumuman ini.
3. Rincian lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN pada Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
4. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
11. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah
dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh Panitia serta ijazah pendidikan terakhir asli.
b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan prr.nfer berkualitas baik.
c. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
a. Kemeja atas bervarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas).
b. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbainanjeans/corduroy/khakis/leggingh.
c. Sepatu formal yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
d. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
7. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan:
a. Buku atau catatan lainnya.
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil kayu.
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
d. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
e. Komputer selain untuk aplikasi CAT.
f. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
9. Alat elektronik lainnya.
h. Ikat pinggang.
i. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar beserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
8. Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d`. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
11.Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
13.Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
14.Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.
Ill. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di c/rap zone yang sudah ditentukan.
2. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
IV. SANKSI BAGI PESERTA
1, Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud Romawi 11 angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud Romawi 11 angka
4 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Romawi 11 angka 6 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Romawi 11 angka 7 dan 8, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang hadir mendahului atau tidak sesuai dengan Hari atau Sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian Panitia mengganggu jalannya seleksi, tidak diperkenan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
\V. LAIN -LAIN
1. Peserta diharapkan tidak membawa barang yang berlebihan dan/atau tidak perlu membawa selain yang diwajibkan sebagaimana Romawi 11 angka 4.
2. Peserta dan Pengantar Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi ujian. 
3. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian.
4. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
5. Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, yang terdiri dari: 
a. Kompetensi Teknis.
b. Kompetensi Manajerial.
c. Kompetensi Sosial Kultural.
d. Wawancara.
6. Adapun yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah peserta yang berada dalam rangking sebanyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
7. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan FPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeq.keiaksaan.ao.id/ dan lnstagram @biropeqkeiaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut.
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
9. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
10.Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu
dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
12.Hal-hal lain yang belum tercantum atau terjadi perubahan dalam pengumuman ini, akan ditentukan kemudian dan menjadi satu bagian dengan pengumuman ini. 
13.Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
a. Ca// Cer7fer ke nomor: +62 811-1919414 pada hari Senin s.d'. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
b. Pengaduan melalui e-mail: aduan.casn@,keiaksaan.qo.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta,25-Agustus 2025
Plt. JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
SELAKU

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok