1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Monday, September 15, 2025

PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2025

BUPATI ACEH UTARA
800.1.2.3/1526
PENGUMUMAN
NOMOR: /2025
TENTANG
PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN
MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU DILINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. DASAR:
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara 13042/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 14 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini kami sampaikan Daftar Peserta Alokasi, Persyaratan dan Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai berikut:
B. PENETAPAN DAFTAR ALOKASI PESERTA PPPK PARUH WAKTU.
Berdasarkan data Kabupaten Aceh Utara mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 8154, Peserta yang diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 namun dinyatakan tidak mendapatkan formasi formasi tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 4815.
2. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data  BKN sejumlah 3339.
Daftar alokasi Peserta PPPK Paruh Waktu terlampir.
C. PERSYARATAN PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU.
Ada beberapa persyaratan kelengkapan dokumen SCAN ASLI yang wajib disiapkan oleh peserta PPPK Paruh Waktu diantaranya sebagai berikut:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
 Hal yang diunggah (Pasfoto Terbaru).
2. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Hal yang diunggah (Scan ASLI I )
 Hal yang diunggah (Scan ASLI Transkrip Nilai).
4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir) yang berisi tentang :
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); 
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; 
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan 
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 
 Hal yang diunggah (Scan ASLI Surat Pernyataan 5 poin). 
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku. Dibuat untuk Keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara; 
 Hal yang diunggah (Scan ASLI SKCK).
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 Hal yang diunggah (Scan ASLI Surat Keterangan Sehat). 
D. MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU. 
Dalam usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu peserta diwajibkan mengikuti mekanisme dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan DOKUMEN SCAN ASLI dan PDF secara ELEKTRONIK melalui https://sscasn.bkn.go.id,
adapun batas waktu untuk pengisiaN DRH dan unggah dokumen sampai dengan tanggal 22September 2025.
Dokumen pdf diatas juga wajib dikirim file dokumen melalui
https://bit.ly/paruhwaktuacut2025 disatukan dalam folder dan diconvert dengan format RAR/WINZI dalam bentuk link google drive dengan penamaan file sesuai dengan Jenis PPPK_Paruh Waktu unit penempatan_Nama_tanggal lahir dengan contoh sebagai berikuti: 
contoh 1 : nakes_pkm_lhoksukon_rahmi_21-01-1985,
contoh 2 : teknis_bkpsdm_budi_23-01-1984, dan
contoh 3 : guru_sdn 2_lhoksukon_ani_24-01-1986.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN:
Penjelasan tambahan dan mengikat yang harus diperhatikan oleh Peserta saat usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Peserta yang diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 namun dinyatakan tidak mendapatkan formasi tahun 2024.
2. Peserta bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran,  Pemberkasan, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu maka Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai Pegawai PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
3. Transkrip Nilai Asli yang sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
3. Kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman persyaratan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi tanggung jawab 
peserta sendiri, 
4. Dalam tahapan seluruh pelaksanaan proses usul penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh 
Waktu Formasi 2025 tidak dipungut biaya. 
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Lhoksukon
Pada tanggal 14 September 2025 M
21 Rabiul Awal 1447 H
BUPATI ACEH UTARA,
H. ISMAIL A. JALIL, SE., MM

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *