Ketua ADAPI Mendukung Kepala BKN Terkait Keterbukaan BKN PPPK Sesuai UU ASN
Keterbukaan BKN dan Ketentuan PPPK Jabatan Sementara Untuk Mengisi Kekosongan Di PNS Sesuai UU ASN
ee kami selaku Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN P3K Republik Indonesia ee pertama menyampaikan ee terima kasih kepada beliau Prof. Sudan yang telah menerima kami bahkan kami bisa silaturahim secara langsung di kantor BKN.
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi menyampaikan bahwa pihaknya memahami pernyataan Prof. Zudan terkait PPPK. Ia menegaskan bahwa apa yang sempat berkembang di publik hanyalah kesalahpahaman.
“Kami memahami bahwa yang disampaikan Prof. Zudan adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur oleh Undang-Undang," terangnya.
Dan tadi juga sebagaimana disampaikan Prof Sudan kita sudah berdiskusi banyak, kita sharing banyak bahwa apa yang ee memang ee terjadi itu semata-mata ee penjelasan dari Prof. Sudan dan juga kami cukup bisa memahami karena memang itu adalah pesan daripada undang-undang yang kemudian apa yang terjadi dan viral di luar sana itu hanya sebatas kesalahpahaman yang kemudian saat inilah kami mengklarifikasi atau paling tidak kami tabayun untuk kemudian apa yang disampaikan Prof. Sudan itu adalah ee bahasa daripada undang-undang dan
kami selaku ketua umum Adapi juga ee berkewajiban untuk ikut andil bagaimana peran dan upaya untuk mekanisme dan sistem kepegawaian di Indonesia ini juga ee tetap kami juga kawal dan tetap kami bantu terutama ee teman-teman P3K yang ini juga masih butuh perjuangan banyak yang pada akhirnya ada beberapa solusi yang disampaikan oleh beliau Dan itu menjadi hal yang pada akhirnya sebagai jalan keluar nantinya.
@updatecpns.com Keterbukaan BKN dan Ketentuan PPPK Jabatan Sementara Untuk Mengisi Kekosongan Di PNS Sesuai UU ASN
♬
0 comments:
Post a Comment