Tuesday, February 24, 2026

Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Guru PPPK SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026

 #SobatGaruda

πŸ“’ Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMA Unggul Garuda Baru telah resmi diumumkan.

Silakan cek hasil seleksi melalui link yang dapat diakses dengan memindai barcode di atas.

Pastikan Anda membaca informasi dengan teliti dan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terima kasih atas partisipasi dan semangat Bapak/Ibu dalam proses seleksi ini😊

#SMAGarudaBaru#HasilPengumuman#PPPKGuru#SeleksiAdministrasi

UNDUH DI SINI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudinnan, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTISAfNT EK 126 Laman www.kemdiktisaintek.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 38/DST/D/KP.Ol/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) SMA UNGGUL GARUDA BARU
Berdasarkan hasil verifikas i administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda Baru yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut .
  1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanji an Kerja Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Nomor 37/ DST / D/ KP.Ol / 2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang H asil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru;

  2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya tercantum pada lampiran pengumuman ini;

  3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercan tum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut terka it alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar;

  4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan hanya dapat dilakuk an melalui akun masing­ masing peserta pada laman https: II sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 25 s.d. 

    27 Februari 2026 atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun SSCASN;
  5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar tidak dapat memperbaikijmengubahjmengunggah ulangjme lengkapi dokumen yang telah diunggah untuk seleksi administrasi;

  6. Panitia seleksi pengadaan PPPK guru SMA Unggul Garuda Baru dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https: II kemdiktisaintek.go.id dan https : II sscasn. bkn .go.id ;

  7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

  8. pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;

  9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id dan https: II sscasn .bkn.go. id ;

  10. Pelamar yang lulus seleksi administrasi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru melalui laman https: / sscasn.bkn.go .td setelah hasil seleksi administrasi pasca sanggah diumumkan;

  11. Ketentuan lain-lain:

    1. Pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi 

      terkait seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru pada laman https: // kemdiktisaintek.go.id dan https: 11sscasn.bkn.go.id .

b. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.

c. Seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru tidak dipungut biaya . Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

d . Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/ atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tembusan: 

1. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

  3. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru;

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026
Halo #SobatGaruda
Setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026, bagi peserta yang dinyatakan belum lulus, tersedia kesempatan untuk mengajukan masa sanggah.
πŸ—“ Masa sanggah dibuka pada 25–27 Februari 2026.
Peserta dapat memanfaatkan periode ini untuk menyampaikan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui tata cara pengajuan sanggah serta informasi lengkap lainnya
MASA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU SNA UNGGUL GARUDA BARU TAHUN 2026 
25 s.d. 27 Februari 2026 
• Login ke https://sscasn.bkn.go.id/ 
• Pilih menu ajukan sanggah 
• Tulis kronologis secara jelas dan sertakan penjelasan sesuai dokumen yang telah diunggah 25 Febuari -1 Maret 2026

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.