PEMERINTAH KABUPATEN
SEKRETARIAT DAERAH
Jl.No.1 (Kompleks Perkantoran Pemerintah
, Telepon () Faksimile ()
Laman: .go.id pos-el: setda@.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : /BK/2025
TENTANG
UJI PUBLIK PEGAWAI NON ASN YANG MASIH AKTIF BEKERJA DAN USULAN
KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kab. bersama DPRD Kab. Tanggal Agustus 2025, maka diumuman hal-hal sebagai berikut :
a. Dasar hukum :
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN tahun Anggara 2024
b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh waktu adalah pegawai ASN yang dangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
c. Kriteria pe gawai non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana pada huruf a, sebagai berikut :
d. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
e. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
f. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
g. Pegawai non-ASN pada huruf c pada Pemerintah Kabupaten adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini pada unit kerja tempat melaksanakan tugas.
h. Pegawai non-ASN yang tercantum pada lampiran pengumuman sekaligus diumumkan dalam rangka uji publik sehingga masyarakat dapat mengajukan aduan jika terdapat pegawai non-ASN sebagaimana terlampir yang sudah tidak aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten dan atau tidak memenuhi ketentuan PPPK Paruh Waktu. Aduan disampaikan secara langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Tanggal Agustus 2025 (jam kantor). Aduan dapat diterima jika terdapat dokumen yang membuktikan aduan tersebut.
i. Kepala OPD/unit kerja menyampaikan daftar nama Pegawai non-ASN sebagaimana terlampir dan memberikan keterangan apabila tidak diusulkan sebagai PPPK paruh waktu dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
1. Surat pengantar beserta lampiran daftar non ASN sesuai format terlampir
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan cap basah
3. Bukti pembayaran jasa upah/honorarium/slip gaji TMT januari s.d Juli 2025
4. Hasil cetak profil data non ASN melalui (contoh terlampir)
5. Surat Pernyataan Pegawai Non ASN
6. Dokumen sebagaimana pada angka 1 s.d 5 disampaikan dengan menggunakan map snelhecter atau bundel ke BKPSDM cq. Bidang Pengadaaan, Pemberhentian dan Informasi paling lambat Tanggal 2025.
j. Pegawai non ASN sebagaimana huruf g melengkapi data melalui operator masing-masing unit kerja pada Sistem Informasi Non ASN () dengan mengunggah hasil scan dokumen yang jelas terbaca/tidak kabur antara lain :
1. ASLI SK/Kontrak Kerja tahun 2025 dan
2. ASLI bukti pembayaran jasa upah/honorarium/slip gaji TMT Januari s.d Juli 2025 digabung dalam 1 file
3. Tenaga dasar (THK2) yang mengikuti seleksi PPPK TA 2024 mengunggah ASLI SK/Kontrak Kerja tahun 2025 sebagai tenaga teknis/administrasi beserta bukti pembayaran jasa upah/honorarium/slip gaji.
k. OPD/Unit kerja yang tidak melengkapi data non ASN pada dan/atau tidak menyampaikan dokumen sebagaimana huruf d maka dianggap tidak memiliki kebutuhan PPPK Paruh waktu.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
, Agustus 2025
An. Bupati
Sekretaris Daerah
Drs.., M.M.
NIP. 1965