Jawaban Badan Kepegawaian Terkait ANJAB ABK PPPK Yang Belum Mendapat Formasi

Jadi info ini disampaikan secara kurang tepat berdasarkan interpretasi pribadi, yang kemudian dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Jadi begini ya,
Anjab/ABK itu merupakan dokumen yang menjadi alat analisa organisasi yang wajib disusun, minimal saat pembentukan organisasi, evaluasi, dan saat ada perubahan.
Nah, dalam kaitannya dengan Paruh Waktu ini, kami TIDAK PERNAH mempersyaratkan dokumen Anjab/ABK, yang harus disusun oleh masing-masing pegawai Non-ASN, yang dapat berdampak formasinya tidak diusulkan jika tidak dibuat.
Ini 100% bohong ya.

Kami tidak pernah meminta ini.
Apalagi, penyusunan ini bukan tanggungjawab orang perorangan. Apalagi kalau kondisinya seperti saat ini. Tentunya akan jadi berdampak kurang baik bagi organisasi, terutama info yang dihasilkan pasti salah.
Jadi sekali lagi saya tegaskan.
Info ini kurang tepat dan bahkan tidak benar.
Kami tidak pernah meminta (apalagi mewajibkan) tenaga Non-ASN untuk membuat Anjab/ABK.
Tidak benar juga bahwa yang tidak buat maka tidak diusulkan.
Jadi, prosesnya cukup panjang.
Kalau saya jelaskan disini, saya khawatir susah dipahami dan dimengerti. Apalagi bahasa verbal langsung hari ini lebih mudah dipahami daripada bahasa tulisan.
Tapi intinya, proses Anjab/ABK itu kaitannya dengan peta jabatan.
Namun tidak berkaitan langsung dengan pengajuan usul kebutuhan.
Apalagi sampai diembel-embeli bahwa kalau tidak buat maka tidak diusulkan.
Ini salah kaprah dan bohong besar ya Bapak/Ibu
Jadi sekali lagi
Mohon bersabar dan tetap tenang.
Percayakan proses ini kepada kami secara teknis dan PPK selaku pemilik kebijakan.
Pasti tidak ada niatan buruk dan pastinya akan ada upaya-upaya positif demi percepatan pencapaian proses ini.
Padahal sudah berkali-kali kami sampaikan.
Anjab/ABK itu tidak ada kaitannya dengan pengajuan usul Paruh Waktu ya Bpk/Ibu.
Kami mohon dengan sangat, JANGAN MEMBUAT MASALAH BARU.
PESERTA TIDAK PERLU MEMBUAT ANJAB/ABK SUPAYA DIUSUL FORMASI PARUH WAKTUNYA.
Jika ada yg kami ketahui membayar atau bentuk apapun di luaran sana, kami tidak bertanggungjawab. Bahkan kami akan menolak utk memberikan informasi apapun, seandainya ini masih terus terjadi.
Mohon dipahami, yg kami lindungi itu Bpk/Ibu.
Utk apa sih bayar-bayar? Toh kami gak pernah minta apapun kan. Jangankan uang, dokumen Anjab/ABK pun kami gak minta. KARENA MEMANG GAK PERLU UTK PARUH WAKTU INI...
Sebegitu tidak percaya dirikah dengan kemampuan diri sendiri sampai harus bayar????