Sunday, August 24, 2025

Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu


PEMERINTAH KABUPATEN 
SEKRETARIAT DAERAH
Jl.No.1 (Kompleks Perkantoran Pemerintah 
, Telepon () Faksimile ()
Laman: .go.id pos-el: setda@.go.id
PEMERINTAH DAERAH
, 22 Agustus 2025

Nomor : 800.1.13.2/12165/BKD
Lamp : 2 (dua) Lampiran
Perihal : Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Kepada Yth.
Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
Lingkup Pemerintah 
di
Tempat
Berdasarkan surat Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti surat tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana daftar peserta terlampir;
2. Adapun Jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan sebagai berikut :
a. Tenaga Guru;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Penata Layanan Operasional;
d. Pengelola Layanan Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Umum Operasional.
3. Hasil pemetaan kebutuhan tersebut dimaksud disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah  paling lambat tanggal  Agustus 2025 disertai Surat Pernyataan Tanggung JawabMutlak (SPTJM) oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana format terlampir (khusus hanya bagi pelamar Seleksi PPPK Tahap II/R4) untuk selanjutnya dilaporkan kepada .
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
an.
Sekretaris Daerah
Tembusan :
1. (sebagai laporan);
2. Inspektur .
Jl. Jenderal  Telp. ,  Faximile 9,
Lampiran 1 Surat Sekretaris Daerah  Nomor : 800./BKD Tanggal :  Agustus 2025
Perihal : Pemetaan Kebutuhan PPPK

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.