Alur Pendaftaran SSCASN Sekolah Kedinasan dan Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2021
Alur Pendaftaran SSCASN Sekolah Kedinasan 2021
Calon peserta dapat mendaftarkan diri di Portal SSCASN DIKDIN dengan menekan tombol dibawah ini :
Registrasi Calon PendaftarTahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2021
Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN
2. Tes Kesehatan Tahap I
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA
3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda
>4. Pantukhir
- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
- Tes Kesehatan Tahap II
- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2021
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2021
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Pakta Integritas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
- idak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021 : Dasar Seleksi, Maksud dan Tujuan,Prinsip Pelaksanaan dan Mekanisme Seleksi
Tentang SPCP IPDN 2021
Selamat Datang Peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2021
Dasar Seleksi
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/303/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi IPDN Tahun Anggaran 2021, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Pelaksanaan
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2021 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Mekanisme Seleksi
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021
Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021
NO | URAIAN KEGIATAN | TANGGAL | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. | Pelamar mendaftar secara online/daring Calon Peserta mengakses ke portal SSCASN BKN. | 9 - 30 April 2021 | Laman https://dikdin.bkn.go.id/ |
2. | Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2021. | ||
3. | Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan. | ||
4. | Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN. | ||
5. | Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran. | ||
6. | Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah. | 10 April s.d. 3 Mei 2021 | Laman https://dikdin.bkn.go.id/ |
7. | Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran. | 4 Mei 2021 | Laman https://dikdin.bkn.go.id/ |
8. | Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing. | Mei 2021 | Bank yang ditunjuk oleh BKN (Maksimal Pembayaran PNBP SKD 7 (tujuh) hari kerja |
9. | Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada website SSCASN BKN. | Mei 2021 | Laman https://dikdin.bkn.go.id/ |
10. | Pengumuman Peserta SKD. | Juni 2021 | Laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan Laman https://spcp.ipdn.ac.id |
11. | Pelaksanaan SKD. | Juni s.d. Juli 2021 | Lokasi yang ditunjuk Panitia SPCP IPDN |
12. | Pengumuman Hasil SKD. | Juli 2021 | Laman https://dikdin.bkn.go.id dan Laman https://spcp.ipdn.ac.id |
13. | Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I. | Juli s.d. Agustus 2021 | Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA |
14. | Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I. | Juli s.d. Agustus 2021 | Laman https://spcp.ipdn.ac.id |
15. | Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran | Juli s.d. Agustus 2021 | Psikologi POLDA |
16. | Pengumuman Hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran | Juli s.d. Agustus 2021 | Laman https://spcp.ipdn.ac.id |
17. |
Pantukhir
|
Agustus 2021 | Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes/POLDA |
18. | Pengumuman Hasil Pantukhir | Agustus 2021 | Laman https://spcp.ipdn.ac.id |
19. | Registrasi Penerimaan Calon Praja | September 2021 | Kampus IPDN Jatinangor |
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2021
PENGUMUMAN
NOMOR :810 / 1030 / IPDN
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/303/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi IPDN Tahun Anggaran 2021, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala BKN Ajak Angkatan CPNS BKN Jangan Terjebak “Kerja Rutinitas”
Pada kesempatan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengajak CPNS BKN yang didominasi kalangan milenial tersebut agar tidak terjebak dengan “Kerja Rutinitas” dan kinerja mainstream. “Jangan terjebak rutinitas. Jangan terima sesuatu apa adanya, you can change. Pertanyaanya bisakah pelayanan publik lebih baik dengan cara-cara rutinitas? Hasilnya akan tetap mainstream, kecuali ada perubahan,” imbuhnya.
Selain menceritakan pengalaman sepak terjangnya di birokrasi, Kepala BKN juga menantang generasi muda BKN tersebut untuk berani melakukan perubahan-perubahan kecil mulai dari masing-masing unit kerjanya. Tidak hanya itu, Kepala BKN mengingatkan para CPNS agar bekerja dengan passion dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di birokrasi. “Kerja dengan passion, dari hati, sepenuh hati dan hati-hati,” tutupnya.
Adapun pelaksanaan Latsar CPNS BKN dibagi ke dalam 3 (tiga) gelombang, meliputi 80 peserta pada gelombang I, 80 peserta pada gelombang II, dan 10 peserta gelombang III. Pembukaan Latsar CPNS BKN gelombang I ini juga dihadiri oleh Kepala Pusbangpeg ASN dan Kepala Biro SDM BKN. des
Source : BKN
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April, Pelamar Dapat Persiapkan Diri
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 dijadwalkan akan dibuka pada 9 April mendatang. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan memilih menu Dikdin atau melalui dikdin.bkn.go.id.
“Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang,” imbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Selasa (06/04).
Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan Kementerian Dalam Negeri.
Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti pas foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar. Sementara informasi terkait syarat-syarat pendaftaran lainnya dapat dilihat pada website masing-masing instansi/sekolah kedinasan atau SSCASN.
Menteri Tjahjo mengungkapkan pendaftaran seleksi sekolah kedinasan akan membuka rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Nantinya, masyarakat hanya dapat mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja. “Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan,” ujar Menteri Tjahjo.
Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem CAT, Menteri Tjahjo menjamin proses seleksi sekolah kedinasan akan adil, transparan, dan bebas KKN. Untuk itu, Menteri Tjahjo mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan/percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan.
“Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan. Proses seleksi dilakukan secara online dan tes dilaksanakan dengan CAT yang dipastikan transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB) Source : BKN