Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 5 /C/Cp.2/08/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara on/ire terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 melalui website https://sscasn.bkn.qo.id/ dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 dapat melihat hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar pada website https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 8 Agustus 2025, pukul 18.18 WIB; 
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 9 s.d.11 Agustus 2025 melalui akun masing-masing pelamar pada websi-fe https://sscasn.bkn.go.id/; 
3. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 2, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
4. Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan Rl dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan  okumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan antara tanggal 12 s.d.18 Agustus 2025;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi;
7. Karfu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui website https://sscasn.bkn.ao.id/ setelah hasil sanggah diumumkan;
8. Jadwal dan detail lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan selanjutnya;
9. Lain-lain
a. Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar;
b. Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinya{akan gugur;
c. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan Rl, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
d. Seluruh berkas lamaran maupun seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali;
e. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;
f. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.keiaksaan.qo.id/ dan lnstagram @biropeqkeiaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut;
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
h. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
i. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
j. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
k. Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
• Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB;
• Pengaduan mela[ui e-mar./: aduan,casn@,keiaksaan.qo.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 8 Agustus 2025
Plt. JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN