Hasil Rapat Zoom Sosialusasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Hasil rapat zoom hari ini tentang sosialusasi pengadaan PPPK Paruh Waktu
hasil Rapat Zoom hari ini :
1. DATA TENAGA NON ASN (Dari SIASN)
Instansi menyampaikan kebutuhan berdasarkan data Non ASN yang sudah tercatat di Database BKN. Kriterianya:
✅ Termasuk:
Tenaga Non ASN yang telah mengikuti pendataan tahun 2022 dan terdaftar di:
SIASN (Sistem Informasi ASN)
Berasal dari pendataan (R2, R3, R4)
Peserta PPPK Guru Lulusan PPG (kategori RS)
❌ Tidak Termasuk:
Non ASN yang tidak masuk pendataan
Non ASN dari instansi non pemerintah
Tenaga yang baru bekerja setelah 2022
---
2. PEMETAAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU
Instansi Pemerintah melakukan pemetaan jabatan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan dengan langkah berikut:
Menentukan:
Jabatan
Kualifikasi Pendidikan
Jika jabatan belum tersedia di sistem, ajukan ke BKN melalui fitur usulan jabatan PPPK.
Harus menggunakan kode jabatan SPTJM PPPK.
Penempatan bisa di:
Sekolah (untuk guru)
Puskesmas/Rumah Sakit (untuk tenaga kesehatan)
Dinas lainnya (untuk teknis)
---
3. PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU (oleh KEMENPANRB)
Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan:
Nama Jabatan
Kualifikasi Pendidikan
Unit Penempatan
Jumlah Formasi/Kebutuhan
---
4. PENGISIAN DRH PPPK PARUH WAKTU (oleh SSCASN)
PANSELNAS mengelola dan menyaring hasil dari kebutuhan instansi.
Instansi pemerintah kemudian mengumumkan hasilnya.
Tenaga Non ASN akan mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) melalui akun SSCASN masing-masing.
---
5. PENETAPAN NIPPPK PARUH WAKTU (oleh BKN)
Instansi mengusulkan NIPPPK ke BKN.
BKN memproses dan menetapkan NIPPPK.
Diterbitkan SK penetapan.
PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja selama 1 tahun.