1. Kesejahteraan PPPK dalam jaminan pensiun, dan penghasilan tunjangan tambahan, serta tunjangan melekat lainnya setara dengan PNS yang tertuang dalam peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
2. Adanya jenjang karier yang jelas untuk PPPK dan kesetaraan pangkat /golongan ruang dan jabatan setara dengan PNS.
3. Adanya regulasi rotasi/mutasi agar adanya keberpihakan terhadap PPPK dalam hal pengajuan perpindahan instansi atau dinas terutama dalam jenjang waktu yang tidak terlalu lama (maks 5 tahun).
4. Adanya penyesuaian ijazah bagi PPPK yang memiliki ijazah selain S1 (52) pada saat mendaftar PPPK, agar dapat kenaikan pangkat/golongan ruang.
5. Terkait dengan masa kontrak PPPK dilakukan secara otomatis sampai dengan batas usia pensiun
6. Adanya penyelesaian terhadap guru Agama terhadap status Dapodik antara Swasta dan Negeri dalam hal mendapatkan program PPG.
7. Penyelesaian terhadap R2, R3 database BKN untuk percepatan pengisian DRH, yang saat ini belum mendapatkan formasi agar di angkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan catatan masa kerja maksimal 1 tahun selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
8. Terhadap honorer database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti seleksi tahapan PPPK.
9. Untuk segera dibuatkan juknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi honorer database R2 dan R3 yang saat ini belum mendapatkan formasi agar ada kejelasan status dan terhindar dari pemutusan kerja sepihak, mengingat banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.
10. Adanya solusi penyelesaian terhadap honorer yang bekerja minimal 2 tahun (R4).
11. Guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan dikembalikan ke sekolah induk.
12. Adanya kejelasan yang harus dilakukan terkait daerah yang siap secara anggaran dan formasi untuk menyelesaikan R2 dan R3 pada daerahnya, agar tidak menjadi PR ke depannya seperti honorer K2 sebelumnya.
13. Terkait poin 1 sampai dengan 12, maka AP3KI mendorong adanya revisi undang-undang ASN 20 Tahun 2023 untuk mengubah PPPK dalam jenis kepegawaian sehingga status PPPK menjadi PNS.