KETENTUAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan
a. Guru;
b Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis lainnya:
• Pengelola Umum Operasional;
• Operator Layanan Operasional;
• Pengelola Layanan Operasional; atau
• Penata Layanan Operasional
Dilaksanakan bagi:
a.Non-ASN yang terdata tidak lulus dan tidak dapat mengisi lowongan formasi.
b.Selanjutnya Kriteria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
c.Mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024
Status Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran ainstansi pemerintah