Untuk optimalisasi
Yang dilihat ialah kesesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Jadi begini
Misal, ada formasi gini
Jabatan : pengelola layanan operasional
Kualifikasi : S-1 Ilmu Hukum dan S-1 Administrasi Negara.
Jumlah formasi : 3
Lokasi : BKPSDM
Di tahap 1, sudah terisi 2 formasi.
Di tahap 2, tidak ada pelamar.
Sementara, di :
1. Dinas PU
Ada 1 peserta formasi pengelola layanan operasional di tahap 1.
Kualifikasi : S-1 Teknik Sipil
Status : R3
2. Dinas Pendidikan
Ada 3 peserta formasi pengelola layanan operasional di tahap 1
Kualifikasi : S-1 Ilmu Hukum
Status : R3
Maka
Yang mengisi ialah yang dari Dinas Pendidikan (karena kualifikasi pendidikannya sama dengan syarat jabatan formasi yg tersisa tadi)
Kenapa bukan yang dari PU?
Karena beda syarat pendidikan.
Nah, siapa dari ketiganya?
Kemudian di rangking nilai tertinggi.
Karena sisa formasi ada 1, maka peringkat 1 terbaik yang lulus.
Maka setelah optimalisasi, peringkat 1 pelamar di Dinas Pendidikan berstatus R3 tadi statusnya berubah menjadi R3/L-2
Yang artinya peserta tersebut berasal dari database BKN, yang lulus pasca optimalisasi.
Kira2 gitu ya
Dan proses ini, semua by sistem, tanpa campur tangan ataupun permintaan khusus.
Seperti pertama kali dulu, kami di Pemerintah Daerah sama sekali tidak ada kepentingan terkait siapa yg akan lulus Yang kami pastikan adalah bahwa proses berjalan sesuai aturan, untuk mengisi kebutuhan pegawai, sekaligus PR Besar (yang juga secara nasional) utk menyelesaikan tenaga Non-ASN.
Jadi kami tidak kenal siapa yng dioptimalisasi. Selagi itu pendaftar, nilainya paling tinggi sesuai syarat optimalisasi, maka kami hanya menerima.
Ya, MENERIMA.
Karena prinsipnya bahwa pengolahan nilainya sendiri kami gak ikut campur. Semuanya oleh PANSELNAS (dalam hal ini BKN berdasarkan sistem). Setelahnya, nilai tsb dikirimkan ke kami, dan kami umumkan.
Itu sebabnya kalau Bpk/Ibu lihat, lampiran pengumuman resmi itu ada tanda air SSCASN, dan menggunakan kepala (kop) surat Panselnas, bukan Pemerintah Daerah