
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
M E D A NPENGUMUMAN
NOMOR : 400.14.4.3/326/2025
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
TAHAP II
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara RI Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Tahap II sebagai berikut :
I. KETENTUAN PESERTA SELEKSI
1. Peserta yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran II
pengumuman ini, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan
Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN pada waktu pelaksanaan dan
lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Tata Tertib Peserta :
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi
dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak
diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian
susulan);
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum
jadwal seleksi dimulai;
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 15 (lima belas) menit sebelum jadwal
seleksi dimulai;
d. Bagi peserta ujian Seleksi PPPK wajib membawa :
- e-KTP/KTP digital/surat keterangan pengganti KTP yang masih
berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir
basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu peserta ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (mencatat nomor urut di sudut
kanan atas pada kartu peserta ujian seleksi sesuai lampiran
pengumuman ini);
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
f. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
- Baju kemeja atas berwarna putih polos;
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
g. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa :
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, dan ballpoint;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
- Jam tangan dan perhiasan/aksesoris dalam bentuk apapun
(kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
- Alat elektronik lainnya;
- Ikat pinggang;
- Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau
agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang
besar).
h. Peserta dilarang :
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama ujian
berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian; dan
- Merokok dalam ruangan ujian;
i. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.
3. Sanksi :
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian atau
dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf d tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf f tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf g dan h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta ujian seleksi.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Peserta dan pengantar TIDAK DIPERKENANKAN membawa dan memarkir
kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lokasi ujian;
2. Pengantar dan/atau orang tua peserta ujian DILARANG menunggu dan/atau
berkumpul di sekitar lokasi ujian;
3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
4. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
5. Pelamar agar memeriksa secara berkala alamat lokasi ujian pada kartu peserta
ujian;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal
tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak
lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
7. Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun
via POS. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi
PPPK;
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai PPPK;
9. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id.
10.Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
pada angka 9 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
11.Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email bkd2provsu@gmail.com
12.Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak
mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggung
jawab pelamar;
13.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat
diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 25 April 2025
Pj. Sekretaris Derah
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
${ttd}
M. A. Effendy Pohan