Pengumuman Hasil Seleksi CPNS PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024
images

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 899 Formasi yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis.

 Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :   

NO KETERANGAN LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)


31 Surat Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 *TERBARU  klik disini untuk mengunduh dokumen
32 Lampiran Hasil Seleksi CPNS 2024 *TERBARU  klik disini untuk mengunduh dokumen
33 Surat Lamaran Pemberkasan CPNS 2024 *TERBARU  klik disini untuk mengunduh dokumen
34 Surat Pernyataan 5 Poin + 2 Poin Pemberkasan CPNS 2024
 *TERBARU
 klik disini untuk mengunduh dokumen
Source : bkd.jabarprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-28/PANSELASN-JABAR/2025
HASIL SELEKSI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 293 Tahun 2024 Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
9. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Perihal Jadwal Seleksi
Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024;
10.Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 742/B-KS.04.03/SD/K/2025
Tanggal 10 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun
2024.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf A di atas dan hasil
pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompentensi Bidang
(SKB) penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024
oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS), bersama ini diumumkan hasil seleksi
penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024
sebagaimana terlampir :
https://bkd.jabarprov.go.id/v2/CPNS2024_lampiran_hasil_seleksi
B. PENGERTIAN DARI SINGKATAN DALAM LAMPIRAN PENGUMUMAN
P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan
Menpan RB No 321 Tahun 2024
L : Lulus Seleksi CPNS
U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari
kebutuhan khusus pada lokasi yang sama
U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari
kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari
kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda
E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari
kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama
E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari
kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan
SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS
TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh
instansi
TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah
satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi
ataupun PANSELNAS
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
C. HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat formasi tahun 2024 dan berhak untuk mengikuti
pemberkasan pengusulan NIP adalah peserta dengan keterangan P/L dan P/LU3 pada lampiran pengumuman ini;
1. Seluruh peserta yang dinyatakan lulus (status P/L dan P/L-U3) dan memilih
untuk melanjutkan pemberkasan pengusulan NIP agar melakukan daftar
ulang/pemberkasan dengan mengisi data dan melengkapi dokumen DRH
melalui login portal akun SSCASN BKN masing-masing peserta
https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah oleh peserta, yaitu:
a. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna
merah;
b. Ijazah Asli;
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Surat Lamaran terbaru, dapat diunduh pada
https://bkd.jabarprov.go.id/v2/CPNS2024_surat_lamaran_pemberkasan;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada web SSCASN yang digabung
menjadi 1 (satu) file telah ditandatangani peserta diatas materai Rp.
10.000,- Asli;
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta diatas
Materai Rp. 10.000,- Asli, meliputi:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
(termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik
praktis;
5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Surat pernyataan 2 (dua) poin tambahan bagi pelamar CPNS instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh peserta
diatas Materai Rp. 10.000,- Asli dibuat 1 (satu) file dengan Surat
pernyataan 5 (lima) poin, meliputi :
1) Bersedia mengabdi di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan
tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat
selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
2) Bersedia tidak menuntut penyesuaian ijazah lainnya apabila
memiliki Ijazah / sedang menempuh Pendidikan diatas maupun
setara diluar dari kualifikasi Pendidikan dengan formasi yang saya
lamar;
Surat pernyataan dapat diunduh pada :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi
Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code,
memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
https://sidebar.jabarprov.go.id/v/A25FDA0AEF
A25FDA0AEF
https://bkd.jabarprov.go.id/v2/CPNS2024_pernyataan_5_poin_dan_2_p
oin_pemberkasan;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS
atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan Pemerintah;
i. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter Spesialis Jiwa yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
Kesehatan Pemerintah;
j. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, precursor serta zat-zat adiktif lainnya dari unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
2. Seluruh dokumen yang diupload oleh Peserta tersebut diharuskan discan
berwarna dari dokumen asli bukan fotocopy atau legalisir menggunakan
scanner (bukan scan foto dari smartphone) dengan format .pdf dan
JPG/JPEG untuk Pas Foto dan ukuran maksimal sesuai ketentuan dalam
sistem SSCASN. Scan DRH wajib diunggah multipage atau hasil cetakan DRH
Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman diunggah dikolom
yang sama. Peserta agar memeriksa hasil scan dokumen dan memastikan hasil
dapat terbaca dengan baik;
3. Kepada peserta yang dinyatakan lulus dan memilih untuk mengundurkan diri,
dapat melengkapi dokumen melalui login portal akun SSCASN BKN peserta
https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah Surat Pengunduran diri (format Surat
Pengunduran Diri dapat diunduh pada halaman SSCASN BKN);
4. Peserta Tidak Lulus dapat mengajukan sanggah dari hasil pengumuman melalui
login portal akun SSCASN BKN peserta pada https://sscasn.bkn.go.id, dengan
batas masa sanggah pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025.
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah
adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar
dokumen persyaratan yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi peraturan /
palsu, maka Panitia Seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan yang
peserta;
6. Pengelolaan nilai hasil seleksi hasil integrasi nilai SKD-SKB/hasil akhir
sepenuhnya merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
7. Jadwal Tahapan Pasca Pengumuman hasil akhir penerimaan CPNS Pemerintah
Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024:
No Rangkaian Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Hasil Seleksi 5 s.d. 12 Januari 2025
2. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
3. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
4. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
5. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
6. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi
Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code,
memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
https://sidebar.jabarprov.go.id/v/A25FDA0AEF
A25FDA0AEF
No Rangkaian Kegiatan Tanggal
7. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
*jadwal sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan jadwal panitia seleksi
nasional
D. LAIN - LAIN
1. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website BKD
Provinsi Jawa Barat https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024 apabila terdapat
perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
2. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai CPNS Pemerintah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta
memahami informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa
Barat Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
5. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas
pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang
mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawarantawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;
6. Informasi resmi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 disampaikan melalui:
Instagram : @bkd.jabar
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024
Helpdesk : 0821-2602-8183 (khusus whatsapp)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi
perhatian.
Bandung, 10 Januari 2025
a.n. Pj. GUBERNUR JAWA BARAT
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
H. SUMASNA, ST., MUM.
Pembina Utama Madya